kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027 mendatang. Sebanyak 25 desa di wilayah KLU dipastikan masuk dalam agenda pemilihan tersebut.
Saat ini, persiapan masih difokuskan pada penyusunan kebutuhan anggaran serta memastikan kesiapan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Sementara itu, jadwal pasti pemungutan suara maupun tahapan teknis lainnya belum ditetapkan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P2KBPMD) KLU, Atmaja Gumbara mengatakan, pihaknya telah mulai mengajukan kebutuhan anggaran Pilkades serentak 2027 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten menjadi tahapan awal secara formal sebelum masuk pada pembahasan teknis pelaksanaan.
“Jadwal kita memang di 2027 akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak terhadap 25 desa. Namun, mengenai waktu pastinya belum kami sampaikan kepada pimpinan karena harus dibahas terlebih dahulu di panitia kabupaten,” ungkapnya, Senin (2/11/2026).
Atmaja menjelaskan, berdasarkan masa perpanjangan jabatan kepala desa selama dua tahun, masa jabatan 25 kepala desa tersebut diperkirakan berakhir pada Januari 2028. Karena itu, pemerintah daerah akan menyesuaikan waktu pelaksanaan pemungutan suara agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Secara umum, pelaksanaan Pilkades direncanakan sekitar April hingga Mei 2027. Kendati demikian, waktu tersebut masih berupa gambaran awal dan belum menjadi jadwal resmi.
“Rencananya sekitar April-Mei. Tetapi untuk tahapan secara teknis nanti akan dibahas setelah terbentuk panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Lombok Utara,” jelasnya.
Selain jadwal pemilihan, sejumlah hal teknis juga akan menjadi perhatian dalam pembahasan panitia kabupaten. Salah satunya terkait kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa apabila kepala desa petahana kembali mencalonkan diri dan harus menjalani cuti selama tahapan pencalonan.
Menurut Atmaja, pengaturan tersebut perlu diperhitungkan dengan matang, terutama menyangkut ketersediaan waktu dan keberlangsungan pemerintahan desa selama proses Pilkades berlangsung.
Dari sisi anggaran, Pemkab Lombok Utara telah mengusulkan kebutuhan bantuan keuangan kepada desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades sebesar kurang lebih Rp3,7 miliar. Anggaran tersebut khusus untuk bantuan keuangan pelaksanaan pemilihan di tingkat desa dan belum termasuk kebutuhan operasional panitia kabupaten.
“Untuk kebutuhan bantuan keuangan kepada desa yang melangsungkan pemilihan sekitar Rp3,7 miliar. Itu belum termasuk kebutuhan untuk panitia kabupaten. Usulan tersebut sudah kami sampaikan ke TAPD,” terangnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai melakukan konsolidasi dan memastikan kesiapan regulasi sebagai landasan pelaksanaan pemilihan. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi perbedaan persepsi di tengah masyarakat, khususnya terkait hasil pemungutan suara, sekaligus mencegah munculnya konflik selama proses demokrasi di tingkat desa.
“Pembahasan mengenai teknis pengamanan proses pemilihan, potensi persoalan, hingga mekanisme pelaksanaan secara menyeluruh akan dilakukan setelah panitia di kabupaten terbentuk,” tutupnya. (gii/*)


