Kursi kosong anggota dewan Partai Demokrat Lombok Tengah segera terisi

kicknews.today – Kekosongan satu kursi anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) bakal terisi dalam waktu dekat. Pasalnya, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Ziadi yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi Bupati Loteng Pilkada 2020 mulai diproses. 

Plt Sekwa DPRD Loteng, Suhadi Kana mengatakan, proses Dewan PAW yang akan menggantikan Ahmad Ziadi dapil Praya-Praya Tengah tersebut telah diproses, saat ini masih dalam tahap pengusulan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke Gubernur NTB melalui Bupati Loteng. 

“PAW dari Fraksi Demokrat sedang proses pengusulan SK kepada Gubernur NTB,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (27/4).

Berdasarkan dokumen yang diterima dari Partai Demokrat, Calon Legislatif (Caleg) yang diusulkan untuk menggantikan Ahmad Ziadi sebagai Dewan adalah Ibu Ratmina yang memperoleh surat urutan kedua pada Pileg Tahun lalu. 

“Yang diusulkan partai itu adalah Ibu Ratmina,” katanya. 

Tahapan proses PAW itu yakni Parpol mengusulkan calon PAW kepada Pimpinan Dewan, selanjutnya pihak DPRD Loteng menyampaikan dokumen calon yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan verifikasi dari persyaratan dokumen yang diajukan. Setelah itu, baru dikembalikan kepada DPRD setelah dinyatakan berkasnya lengkap dan sesuai aturan. 

“Baru kemudian ditindaklanjuti maksimal 7 hari untuk diproses pengusulan SK kepada Gubernur. Proses SK di Gubernur itu selama 14 Hari,” jelasnya. 

Kabag Humas DPRD Loteng itu juga mengatakan, mengenai dengan jadwal pelantikan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan. Namun, tergantung dari hasil rapat Banmus Dewan setelah SK Gubernur keluar terkait dengan PAW tersebut. 

“Setelah SK keluar kita punya waktu 60 hari untuk mengagendakan jadwal pelantikan PAW anggota Dewan tersebut. Kapan dilantik tergantung hasil rapat di Banmus nantinya,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI