Miris, tindak seksual pada anak di NTB lampaui kasus kekerasan lain

kicknews.today – Sepanjang tahun 2020 terdapat 181 kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Jumlah itu dikemukakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, saat di konfirmasi kicknews.today, Minggu (25/04).

Joko mengatakan dari 303 kasus kekerasan terhadap anak di dominasi kekerasan seksual. “Lebih dominan kekerasan seksual dibanding kekerasan yang lain,” jelas Joko.

Joko melanjutkan, yang perlu didorong sekarang adalah sinergitas pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem perlindungan anak agar terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga kasus kekerasan pada anak dapat ditekan.

Dia meminta kepada kepada pemerintah untuk merevisi kembali Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pasal 6 terkait perlindungan dan Pasal 8 Penanganan dan Pemulihan, karena pada pasal tersebut belum mengatur cara rehabilitasi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Menurutnya penanganan kekerasan seksual berbeda dengan tindakan kekerasan berupa penganiayaan. “Jadi harapannya jangan sampai kita hanya fokus kalau sudah terjadi kasus tetapi pencegahan dan pengurangan risikonya tidak digarap,” ujarnya.

Ia mengatakan, urusan perlindungan anak mencakup semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan semua haruslah bersinergi. Tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Selama ini pemerintah hanya fokus terhadap pencegahan pernikahan diusia dini

“Penghargaan kemarin terkait upaya pemda dalam pencegahan perkawinan anak yang telah disahkan ranperda pencegahan perkawinan anak, padahal kekerasan seksual pada anak juga penting dan harus difokuskan,” tutupnya. (nur)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI