200 pejabat di Lombok Tengah Telah Tuntas Penyampaian LHKPN

kicknews.today – 200 pejabat eselon II dan III telah di Kabupaten Lombok Tengah telah tuntas menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan, oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Lombok Tengah Moh Nazili.

“Semua pejabat baik itu eslon II dan III telah melapor,” ujar Nazili, pada kicknews.toda, Kamis (29/04).

Ditegaskan, proses pelaporan LHKP tersebut dilakukan secara Online. Bagi ASN yang tidak menyampaikan LHKPN nya akan diberikan saksi sesuai aturan, sehingga pejabat itu wajib menyampaikan harta kekayaannya.

“Kalau tidak menyampaikan laporannya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nya tidak dibayarkan,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial Loteng itu juga menyampaikan, selain 200 pejabat esselon II dan III di wajibkan melaporkan harta kekayaannya, adapula 50 anggota dewan yang turut melaporkan LHKPN nya, sehingga totalnya ada 250 orang yang melapor.

“Kalau ASN biasa mereka tidak melaporkan. Intinya semua pejabat telah melapor termasuk Dewan,” jelasnya.

Disinggung terkait dengan ASN yang memiliki harta paling tinggi, Ia mengatakan, bahwa LHKPN itu sipatnya rahasia, sehingga pihaknya tidak bisa menyampaikan secara rinci terkait dengan jumlah harta yang dilaporkan para ASN tersebut.

“Saya tidak tahu kalau masalah itu. Karena sipatnya itu rahasia,” pungkasnya.

Diketahui LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Selain itu, Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI