2 Perusahaan di Lombok Tengah dilaporkan tak bayar THR karyawan

kicknews.today – Ada dua Perusahaan di Lombok Tengah (Loteng) yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawanya. Perusahaan tersebut kemudian dilaporkan ke Disnaker Lombok Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Disnaskertrans Loteng, R Mulyantoro di ruang kerjanya, Selasa (18/05).

Mulyantoro menyebutkan, sejak Posko pengaduan THR dibuka ada dua perusahaan yang dilaporkan, dengan jumlah karyawan sebanyak 38 orang. Ia menjelaskan, dari 38 orang tersebut, 18 orang merupakan karyawan SPBU dan 20 orang adalah pekerja outsourcing. “Ada dua laporan pengaduan yang kita terima,” jelasnya.

Kendati demikian, terkait pengaduan yang di terima telah diselesaikan secara damai. Setelah menerima laporan, Disnakertrans lalu memediasi kedua belah pihak sehingga apa yang menjadi tuntutan para karyawan tersebut telah dipenuhi Perusahaan. “Setelah dilakukan mediasi, THR mereka telah dibayar sesuai dengan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, dampak Covid-19 tidak bisa dipungkiri banyak perusahaan Hotel, Restoran atau lainnya yang tidak bisa membayarkan THR kepada karyawan, namun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan.

“Banyak memang, hanya saja para karyawan mereka tidak mempersoalkan hal tersebut. Karena mereka sadar terkait kondisi keuangan perusahaan tempat mereka kerja,” ujarnya.

Disampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah mencari persoalan atau kesalahan dari perusahaan tersebut. Namun, apabila ada laporan pasti akan ditindaklanjuti, sehingga apa yang diharapkan para pekerja itu bisa diselesaikan sesuai aturan.

“Kalau ada laporan, baru kita tindaklanjuti. Jadi kami tidak mencari-cari kesalahan,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI