2 Pemuda di Lombok Tengah kedapatan bawa Sabu saat razia

kicknews.today – Apes dialami dua orang terduga pelaku pemakai Narkoba jenis Sabu inisial H (30) dan S (25). Warga Kecamatan Praya Timur itu ditangkap oleh Polsek Janapria saat melakukan razia atau Patroli rutin, Senin (19/10) pukul 22.00 wita.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah mengatakan, keduanya ditangkap saat anggota patroli di jalan raya Dusun Pemantek, Desa Loang Maka. Kedua terduga pelaku membawa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.

“Pelaku ditangkap oleh anggota saat melakukan razia,” ujar Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Selasa (20/10).

Selanjutnya, atas informasi itu, Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menjemput kedua tersangka dan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni Hp dan sepeda motor.

“Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI