2 mantan polisi di Lombok terlibat jaringan pengedar sabu kiriman dari Malaysia

kicknews.today – Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu sepekan terakhir.  Dari dua kasus tersebut, 12 terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) 126 g sabu diamankan. Dua diantara pelaku merupakan mantan polisi masing-masing inisial IBSP (40 tahun), IGWY (39 tahun).

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH mengatakan, pengungkapan kedua kasus ini dilakukan pada tanggal 3 Juni dan 4 Juni 2023. Dari kedua kasus tersebut tersangka yang diamankan 12 orang.

Kasus pertama diungkap dengan TKP di wilayah Lingkungan Otak Desa, Kecamatan Ampenan, Sabtu (3/6) dengan mengamankan 3 terduga masing-masing HR (19 tahun), JF, Perempuan (21 tahun) dan HRMP (33 tahun). Sedangkan BB yang diamankan seberat 26,38 gram.

Kasus kedua lanjut Kasat, ada 3 TKP yakni di BTN yang berada di Kecamatan Lingsar mengamankan IGKW (51 tahun) dengan mengaman BB sekitar 11 gram sabu dari tangannya yang didapat dari seseorang. Kemudian atas pengembangan melakukan pengungkapan di TKP ke dua di wilayah Mayure, Cakranegara, dan di lokasi ini mengamankan 4 terduga yakni IS (45 tahun), IBSP, mantan polisi (40 tahun), IGWY, mantan polisi (39 tahun), LSF (35 tahun), dengan BB diamankan 25,08 gram bruto.

Sementara pada TKP ke 3 berada di salah satu Kos-kosan di wilayah Saptamarga Cakranegara. Di lokasi ini mengaman pemilik barang yaitu AS, perempuan (27 tahun) dan 3 rekan lainnya yakni APK, perempuan (30 tahun), EAS (31 tahun), dan IM (31 tahun).

“Total barang yang dibawa oleh AS yaitu 100,46 gram kemudian telah dipecahkan ke terduga di TKP 1 dan ke 2. Berdasarkan keterangan terduga barang tersebut didapatkan dari Jakarta yang dikirim dari Malaysia. Terduga langsung menuju Lombok menggunakan pesawat,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap ke 12 terduga di 2 kasus tersebut semuanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Atas peristiwa ini para terduga diancam pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI