2 kurir sabu asal Mataram ditangkap, ngaku sekali antar diupah Rp250 ribu

kicknews.today – Dua kurir sabu diamankan Tim Res Narkoba Lombok Barat saat hendak membawa sabu ke salah satu pemesan. Keduanya diciduk di jalan Bypass Meninting Kecamatan Batulayar, Sabtu (25/2).

Kedua pelaku yakni inisial MR 36 tahun dan IV 32 tahun, sama-sama berasal dari Kelurahan Sukadana Ampenan Kota Mataram. Mereka diciduk saat akan mengantarkan salah satu pemesan yang memesan lewat WhatsApp. Satu diantara pelaku merupakan penyandang disabilitas.

Dari pengakuan pelaku IV, ia diupah Rp250 ribu jika berhasil mengantarkan paket kepada pemesannya. Ia juga mengaku dalam sehari berhasil membawakan 15 pemesan.

“Upahnya Rp250 ribu, tapi tergantung juga yang pesan butuhnya berapa. Kalau pesannya 3 gram lebih upahnya Rp250 ribu. Sehari bisa 15 paket bahkan bisa lebih,” jelas IV kepada kicknews.today.

Kasat Narkoba Iptu Irvan Suharman mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan sabu sebanyak 3,54 gram yang terbungkus dengan plastik klip yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain sabu juga diamankan sepeda motor yang dipakai  kedua pelaku untuk menghantarkan sabu, serta HP yang dipakai untuk menerima pemesanan.

“Setelah dilakukan tes urin keduanya positif menggunakan sabu,” katanya.

Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Lombok Barat. Pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan apakah di Senggigi juga terdapat ada oknum yang terlibat. Sebab, barang bukti tersebut berasal dari Mataram yang akan diedarkan ke wilayah Senggigi.

“Masalah hukum tetap berlanjut walaupun pelaku tersebut seorang disabilitas, namun akan diberikan perlakuan khusus dalam penyelidikannya. Untuk pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dengan 10 tahun penjara maksimal,” pungkas Ivan. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI