2 karyawan bank di NTB gelapkan uang nasabah hingga miliaran

kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan pria inisial AR sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana setoran nasabah Rp1 miliar pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB. Sebelumnya AR bekerja BPR NTB sebagai pegawai penerima setoran nasabah.

“Baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yaitu AR,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman, Kamis (3/8).

Dirman mengatakan, dana nasabah yang diduga digelapkan oleh pelaku sebesar Rp1 miliar. Saat ini penanganan kasusnya masih pada tahan penyidikan.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AR, dia menggelapkan dana bersama seorang staf inisial ID,” terangnya.

Terhadap ID, penyidik sudah lebih dari tiga kali melayangkan surat panggilan baik lewat Pemdes maupun pihak keluarga, namun mangkir.

“Informasi yang kami dapat, terduga pelaku ID ini sudah kabur ke luar negeri,” terangnya.

Dirman mengatakan, kedua terduga pelaku memiliki peran yang sama dalam aksi penggelapan uang miliaran itu. Mereka menggelapkan uang setoran nasabah dalam bentuk tabungan, deposito, hingga kredit.

Modusnya, mereka mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam bentuk dokumen sepanjang tahun 2018 lalu. Uang miliaran yang digelapkan lantas digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.

“Agar aksinya tidak terbongkar, mereka serahkan tanda bukti setoran asli dari BPR ke para nasabah. Bagaimana detailnya nanti, kami akan sinkronkan dengan keterangan dari ID, tunggu dia menghadiri pemeriksaan,” tandas Dirman. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI