kicknews.today – Sebanyak 19 titik aset bermasalah di Lombok Barat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 19 titik aset itu, tiga diantaranya sudah selesai ditangani. Sedangkan 16 titik lain masih proses. Termasuk, tanah gedung kampus AMM seluas 1.800 meter persegi, dan RPH Loang Baloq Mataram seluas 40.000 meter persegi.
Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat H Fauzan Husniadi menyebutkan, 19 titik aset daerah yang menjadi atensi KPK. Aset ini sudah dilaporkan ke KPK sejak 2021, sehingga masuk dalam MCP korsupgah KPK.

“19 titik aset itu, salah satunya adalah eks SMPN 2 Gunung Sari jadi atensi KPK,” jelasnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Selain itu, banyak diantaranya adalah tanah pecatu yang tersebar hampir semua wilayah di Lombok Barat. Rinciannya, tanah Pemda di Gerung seluas 6.571 meter persegi, eks SMPN 2 Gunung Sari seluas 10.000 meter persegi, tanah Pasar Seni Sesela seluas 4.215 meter persegi, Puskesmas Sesela seluas 3.964 meter persegi.
Selanjutnya lahan UTB PKB seluas 1.000 meter persegi, tanah Pemda di Desa Jagaraga seluas 5.085 meter persegi. Kemudian, tanah pecatu Lingkungan Karang Seraya Desa Kuranji Kecamatan Labuapi seluas 3.400 meter persegi, tanah Pemda eks pecatu pekasih Kuranji Bangsal Kecamatan Labuapi seluas 6.296 meter persegi, tanah eks pecatu Kadus Bengkel Selatan 4.445 meter persegi.
Kemudian tanah eks pecatu Kadus Bengkel Selatan 1.809 meter persegi, tanah eks pecatu pekasih Karang Bucu Desa Labuapi seluas 4.393 meter persegi, tanah Pemda untuk Kantor Karantina Hewan di Jalan Raya Lembar, Desa Lembar Selatan seluas 7.085 meter persegi.
Tanah kebun milik Pemda di Dusun Punikan Lingsar seluas 65,7 ribu meter persegi, eks pecatu Nyiur Lembang Daye kecamatan Narmada seluas 1.148 meter persegi, tanah Pemda eks pecatu Tebao Kecamatan Narmada seluas 4,8 ribu meter persegi, tanah Pemda eks pecatu pekasih pengondang Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada seluas 7.608 meter persegi, tanah Pemda eks pecatu pekasih Pengondang seluas 4.506 meter persegi.
“Sehingga luas keseluruhan aset bermasalah ini, 183.826 meter persegi, dan data-data aset bermasalah ini langsung terhubung dengan pihak Mahkamah Agung (MA),” jelasnya. (ys)