147 narapidana di Rutan Bima dapat remisi

kicknews.today – Sebanyak 147 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima mendapatkan remisi HUT RI 2023. Masing-masing 132 napi pidana umum dan 15 orang pidana khusus.

“Alhamdulillah, dari 147 yang diusulkan semuanya dapat remisi. Satu orang narapidana kasus pidana umum bebas bersyarat inisial B, asal Palibelo Kabupaten Bima,” jelas Kepala Rutan Raba Bima, Sudirman, Kamis (17/8).

Sudirman mengatakan, perolehan remisi pemotongan masa tahanan yang diusulkan untuk pidana umum bervariasi. Mulai dari 1 sampai 5 bulan.

Untuk pemotongan masa tahanan pidana umum 1 bulan sebanyak 66, 2 bulan 17, 3 bulan sebanyak 31, 4 bulan 9 dan 5 bulan sebanyak 10 narapidana.

Sementara untuk perolehan remisi pidana khusus tercatat sebanyak 15 orang narapidana. Yakni, 1 bulan sebanyak 2 orang, 2 bulan 4 orang, 3 bulan 7 orang dan 4 dan 5 Bulang masing-masing 1 narapidana.

Menurut mantan Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Sumbawa ini, warga binaan yang diusulkan dapat remisi merupakan mereka yang telah penuhi sejumlah persyaratan. Dua diantaranya telah jalani enam bulan kurungan dan berperilaku baik selama menjalani tahanan.

Pemberian remisi terhadap warga binaan ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 174 tahun 1999. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran, agar mereka tidak kembali melakukan tindakan melawan hukum di masa yang akan datang.

“Kemudian sebagai bentuk apresiasi narapidana yang berhasil menunjukkan perilaku baik serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri,” jelas pria asal Rontu Kota Bima ini. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI