Sarper PDPB KLU Capai Ratusan, Bawaslu Minta KPU Buktikan Lewat Sidalih

Bawaslu KLU bersama KPU Lombok Utara saat rapat pleno PDPB Triwulan III KLU pada Rabu (30/9/2026). (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Ratusan data Saran Perbaikan (Sarper) hasil tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (30/9/2026).

 

Jumlah tersebut menjadi salah satu sorotan karena diklaim sebagai data Sarper tertinggi yang ditemukan dalam proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Lombok Utara.

 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu KLU, Ria Sukandi mengatakan, pada tindak lanjut Sarper Triwulan II terdapat 361 data yang harus ditindaklanjuti KPU. Dari jumlah tersebut, 222 data telah ditindaklanjuti pada PDPB Triwulan II, sementara 139 data lainnya ditindaklanjuti pada Triwulan III.

 

“Data Sarper sebanyak 20 pada bulan Juli seluruhnya telah ditindaklanjuti. Kemudian 65 data pada Agustus juga seluruhnya telah ditindaklanjuti. Begitu juga 38 data Sarper pada September telah ditindaklanjuti,” kata Ria.

 

Meski mengapresiasi tindak lanjut tersebut, Bawaslu tetap mendorong KPU melakukan pembuktian melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) secara sampling di hadapan peserta pleno. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada peserta, termasuk partai politik, serta masyarakat yang mengikuti pleno secara terbuka.

 

Bawaslu juga meminta agar dibuatkan histori atau kronologi terhadap ratusan data Sarper yang telah ditindaklanjuti sepanjang Juli hingga September. Menurut Ria, dokumen tersebut dapat diberikan kepada peserta pleno sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Salah satu data yang dicermati yakni pemilih atas nama Nini Kurniawati yang tercatat sebagai pemilih baru di Desa Gondang. Sebelumnya, berdasarkan hasil analisis Bawaslu, yang bersangkutan diketahui berada di wilayah Medana.

 

Setelah dilakukan pencermatan, diketahui yang bersangkutan memang sebelumnya berdomisili di Medana. Namun, ketika itu usianya belum mencapai 17 tahun sehingga belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Setelah memenuhi syarat, data yang bersangkutan kemudian tercatat sebagai pemilih baru di Desa Gondang.

 

Bawaslu juga mencermati data atas nama Hukmi Yanti yang perubahan status domisilinya belum tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hasil pengecekan menunjukkan yang bersangkutan telah berpindah domisili karena menikah, tetapi belum melakukan perubahan administrasi kependudukan.

 

“Kita telah menyaksikan bersama terhadap sampling pembuktian yang dilakukan KPU. Kondisi ini didasarkan atas kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Ria.

 

Dalam uji petik melalui Sidalih, Bawaslu juga menemukan data atas nama R. Gunawati yang sebelumnya belum ditindaklanjuti. Namun, pada Triwulan III, data tersebut telah ditindaklanjuti KPU pada 2 September 2026.

 

Selain pencermatan data Sarper, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Bawaslu KLU, Dr. Suliadi mendorong penguatan koordinasi lintas instansi dalam pembaruan data pemilih, khususnya terkait pemilih yang telah meninggal dunia.

 

Dia berharap Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB) KLU dapat dilibatkan untuk membantu mendorong pemerintah desa dalam penyampaian informasi kependudukan.

 

“Ke depan, agar pekerjaan ini lebih lancar, kami berharap Dinas DP2KB juga dapat dilibatkan sehingga bisa menginstruksikan atau mendorong pemerintah desa untuk membantu dalam pemutakhiran data, khususnya berkaitan dengan data kematian,” kata Suliadi.

 

Ketua KPU KLU, Nizamuddin mengatakan, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap tiga bulan di tingkat kabupaten/kota. Pemutakhiran tersebut bertujuan memastikan data pemilih terus diperbarui sesuai kondisi faktual.

 

Sementara, Komisioner KPU KLU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bambang Wahyudi mengakui tingginya jumlah Sarper yang diterima KPU. Ia juga mengapresiasi langkah Bawaslu dalam melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap data pemilih.

 

Bambang menyebut KPU KLU juga menerima sekitar 7.000 data dari KPU RI untuk dilakukan pemutakhiran. Data tersebut kemudian menjadi bahan uji petik di lapangan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual.

 

“Hasil uji petik menjadi salah satu bahan dalam melakukan pemutakhiran dan pencermatan data pemilih sebelum ditetapkan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelasnya.

 

Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Lombok Utara pada akhir Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 194.280 pemilih. Jumlah tersebut meningkat 303 pemilih dibandingkan akhir Triwulan II yang tercatat sebanyak 193.977 pemilih. (*/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI