12 juru parkir liar di Mataram terjaring razia

kicknews.today – Melaksanakan atensi Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan aksi premanisme di tengah masyarakat, jajaran Polresta Mataram mengamankan 12 juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar.

Aksi premanisme yang berkaitan dengan ancaman Pasal 368 KUHP ini terlaksana di sejumlah lokasi, seperti di areal pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.

“Dari kegiatan operasional yang kami gelar sejak kemarin, telah diamankan 12 orang yang diduga menarik pungutan uang parkir tanpa ada dasar aturan pemerintah yang sah,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu (19/6/2021).

Pengamanan 12 juru parkir yang kini berada di Mapolresta Mataram tersebut merupakan hasil giat lapangan Tim Puma Polresta Mataram, Polsek Narmada, dan Polsek Ampenan.

“Diantaranya itu ada lima orang dari tim puma, Polsek Narmada dua, sisanya ada dari wilayah hukum Polsek Ampenan,” pungkasnya.

Tindak lanjut dari pengamanan dugaan aksi premanisme ini Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengedepankan pembinaan.

Para juru parkir yang terjaring razia diberikan kesempatan untuk kembali pulang namun dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya.

“Kalau tertangkap tangan kembali, mereka akan kami pidanakan,” ujarnya.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI