119 Tersangka Curat dan 10 Pelaku Curas ditangkap Polresta Mataram

kicknews.today – Sat Reskrim Polresta Mataram dalam tiga bulan terakhir berhasil meringkus 135 tersangka dari 112 kasus.

Pelaku tindak pidana diungkap dengan rincian, 99 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 119 tersangka. Kemudian, 8 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 10 tersangka.

Selain itu, 6 kasus curanmor dengan 6 tersangka juga diringkus.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan capaian ini jauh lebih banyak dari Target Operasi (TO) yang ditetapkan sebelumnya.

“Sejak laksanakan dari tanggal 1 Maret sampai 14 Maret kemarin, kita berhasil mengungkap 112 kasus dengan 135 tersangka. Baik itu pelaku Curat, Curas dan Curanmor,’’ ungkap Heri, di Mataram, Senin (15/3/2021).

Terjadi peningkatan kasus

Dibandingkan tahun lalu kata Heri, terjadi kenaikan 9 kasus dengan persentase 8,04 persen. Jumlah tersangka juga tahun ini lebih banyak 31 orang atau persentasenya meningkat 22,96 persen.

Selain itu, pihaknya mengamankan 43 item barang bukti. Terdiri dari ratusan barang bukti yang berhasil diamankan.

Diantaranya, 6 unit sepeda, 23 unit sepeda motor, 8 unit laptop, 6 unit mesin cukur, 1 unit mesin bor, 2 unit velg truk, 1 unit kulkas, 10 unit spring bed, 14 potong pakaian, 48 unit handphone, 2 unit kotak amal, 3 unit televisi, 4 ekor burung, 30 meter kabel, 1 buah brangkas, 1 unit rice cooker dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selain itu, pelaku yang diamankan adalah pelaku kambuhan dan Residivis yang berulang kali ditangkap petugas.

“Total ada 9 Residivis yang ditangkap,” kata Heri.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengaku, ada satu pelaku inisial LM yang sudah enam kali ditangkap.

Pun, inisial MD 3 kali ditangkap, UL 3 kali ditangkap, MT 8 kali ditangkap, ID 5 kali ditangkap, NR 2 kali ditangkap, EI 4 kali ditangkap, BD 2 kali ditangkap dan AK yang sudah 2 kali ditangkap.

“Semoga penangkapan kali ini mereka jadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.

Dari ratusan pelaku hasil Operasi Jaran Rinjani dijerat pasal yang berbeda sesuai tindak pidananya.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI