11,2 kg sabu dan ganja diungkap Polda NTB sebulan terakhir

kicknews.today – Selama periode April-Mei 2023, Polda NTB berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dan satu kasus pidana khusus yakni pedagang pakaian bekas impor di wilayah NTB. Dari 21 kasus narkotika tersebut diamankan 23 tersangka dengan jumlah barang bukti 1,6 kilogram sabu dan 9,6 kilogram ganja. Sementara kasus pakaian bekas impor diamankan satu tersangka dengan barang bukti 31 karung bendel.

“Sesuai perintah Undang-undang bahwa pada kasus narkotika dan pakaian bekas, barang bukti disisihkan untuk kebutuhan proses hukum, sisanya harus dimusnahkan,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Polda NTB, Senin (8/5).

Sementara Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK menjelaskan, 21 kasus Narkotika tersebut saat ini berkasnya dalam proses perampungan. Sementara sejumlah barang bukti seperti Narkotika, alat konsumsi, alat komunikasi, sepeda motor dan sejumlah uang tunai diamankan di Dit Resnarkoba Polda NTB.

“Jadi sesuai ketentuan maka barang bukti berupa Narkotika harus dimusnahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sisa setelah dikurangi untuk kepentingan penyidikan sesaat lagi akan kita musnahkan bersama-sama,” tegas Deddy.

Hal senada disampaikan Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.IK. menjelaskan bahwa ke 31 karung bendel pakaian bekas yang diamankan pada pengungkapan tersebut akan dimusnahkan sesuai UU. Untuk menghindari penyalahgunaan Barang Bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

“Ini sudah diatur dalam UU. Jadi seluruh barang bukti pakaian bekas impor yang disita kita akan musnahkan,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, kemudian dilanjutkan acara pemusnahan yang dilakukan oleh para undangan atau saksi yang hadir diantaranya, Kabid Humas Polda NTB, Ditresnarkoba Polda NTB, Dirreskrimsus Polda NTB, perwakilan Kejati NTB, Pengadilan Negeri Mataram, Beacukai, Disperindag, serta para tersangka dan pengacara tersangka. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI