1 partai tak daftar Bacaleg di KPU Kabupaten Bima 

kicknews.today – Tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Bima ditutup Minggu (14/5). Dari 18 partai politik (Parpol) hanya 17 yang mendaftar.

Ketua Bawaslu Kabupaten, Abdullah,SH mengatakan, selama pengawasan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan KPU maupun Parpol pada saat proses pendaftaran. Satu Parpol yakni Partai Garuda tidak terlihat hadir untuk mendaftarkan Bacaleg-nya sampai pada penutupan.

“Hanya partai Garuda yang tidak mendaftar,” tegasnya.

Pada detik terakhir pendaftaran lanjut dia, 2 parpol yaitu Partai Gelora dan Partai Buruh sempat tidak mampu menyelesaikan pendaftaran melalui sistem informasi pencalonan (Silon), karena kendala jaringan. Sehingga kedua Parpol itu menyampaikan dokumen pendaftaran secara manual sesuai dengan Surat KPU Nomor 467/PL.01.4-SD/05/2023 

“Pada pukul 23.50 Wita, KPU Kabupaten Bima menyatakan dokumen pengajuan pencalonan kedua Parpol tersebut lengkap, dan menyerahkan Berita Acara Tanda Terima (TT) pengajuan terhadap kedua Parpol tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian lanjutnya, kedua Parpol tersebut wajib untuk mengunggah data dan dokumen surat pengajuan daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 kali 24 jam pada aplikasi silon, setelah dokumen pengajuannya diterima.

“Pengunggahan data dan dokumen tersebut didasarkan pada surat yang dikeluarkan KPU dalam hal terjadinya gangguan pada silon,” jelasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI