WNA Amerika dan 10 tersangka lain terlibat kasus narkoba di NTB, 5,1 Kg sabu diamankan

Para tersangka pengguna dan pengedar Narkoba saat konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (18/09/2024). foto Anggi/kicknews.today

kicknews.today – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa sasaran pengungkapan terhadap pengedar dan kurir Narkoba.

Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, tujuan diadakan KRYD tersebut untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

”Seluruh pengungkapan merupakan hasil informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar,” katanya, Rabu (18/09/2024).

Dilanjut Kombes Deddy, modus operandi transaksi narkoba sat ini biasanya menggunakan jasa pengiriman barang atau dengan sistem ranjau.

”Yang mana, pembeli dan penjual tidak bertemu dengan menaruh narkoba di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya melalui transaksi online,” terangnya.

Dijelaskan Deddy, dari penangkapan yang dilakukan selama periode Agustus 2024 dari 7 kasus dengan 11 orang tersangka.
Tiga diantaranya residivis dan satu orang Warga Negara asing (WNA).

Ada pun jumlah barang bukti narkotika yang diamankan berupa Sabu seberat 5,1 Kg, Ganja 60,43 Gram, Ekstasi 1 butir, Carisoprodol 599 butir dan Tapetadol 110 butir. Selain itu diamankan pula roda dua sebanyak empat unit dan handphone sebanyak 14 unit serta uang tunai sebanyak Rp 17.687.000.

”Atas perbuatannya seluruh tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang sebelumnya sudah mendapat penetapan penyitaan dari pengadilan negeri Mataram. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI