Wisatawan kaget tarif parkir di Mandalika Rp15 ribu, barang hilang tidak ditanggung

kicknews.today – Mahalnya tarif parkir di sepanjang pantai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dikeluhkan para wisatawan. Pasalnya, untuk tarif parkir motor saja dikenakan Rp 10.000 dan mobil Rp 15.000. Tingginya tarif parkir tersebut viral di media sosial. Tidak sedikit netizen yang menyayangkan hal itu.

Ironisnya, mahalnya tarif parkir ini tak disertai dengan tanggung jawab para pengelola parkir. Jika terdapat barang yang hilang, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.

Pengelola parkir tak mau bertanggung jawab apabila ada kehilangan atau sekurang-kurangnya bersama-sama menjaga ketika ada barang pemilik kendaraan yang tertinggal.

Keluhan tersebut dirasakan pelaku driver wisata Anan Jaya, 29 tahun. Menurutnya jika dibandingkan dengan Bali jauh lebih aman dan nyaman.

“Seharusnya Pokdarwis lebih condong ke pengamanan, masalah harga parkir juga harus bertahap lah, masa baru-baru mulai udah langsung ke harga Rp10 ribu” kata Anan.

Hal tersebut juga di keluhkan Ferdian, mahasiswa. Dia mengatakan pelayanan pengamanan mandalika terlebih di parkir sangat lemah, dicontohkannya saat even Bau Nyale.

“Saat event bau nyale juga harga parkirnya Rp10 ribu yang disayangkan beberapa helm hilang, termasuk helm saya hilang, laah pas nanya ke tukang parkir katanya bukan tanggung jawab kami. Seharusnya kan pengamanan di mandalika lebih bagus, nggak apa mahal tapi masalah barang hilang tolong pertanggungjawabkan,” sesalnya.

Menanggapi hal itu, Kepala dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lenek Jayadi mengatakan sudah meminta Dinas Perhubungan setempat untuk berkoordinasi dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

“Jadi kita sudah meminta Dishub untuk koordinasi dengan ITDC karena sebagian besar lokasi parkir liar ini berada di kawasan ITDC. Kades serta Camat Pujut juga kita minta untuk bisa menertibkan lokasi-lokasi parkir liar ini,” katanya.

Lenek tak memungkiri, keberadaan parkir liar ini sering kali menjadi permasalahan wisatawan. Di satu sisi, hasil parkir liar di kawasan Mandalika ini sama sekali tidak pernah masuk ke kas daerah untuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD). “Jadi kalau kita lihat dari sudut pandang undang-undang, maka bisa kita katakan berbagai lokasi parkir itu ilegal. Makanya kita meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan koordinasi dengan ITDC,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI