kicknews.today – Sejumlah wisatawan dan pelaku tour guide atau boatman mengeluhkan adanya tarif tiket masuk di pantai Pink 1 Kabupaten Lombok Timur. Setiap kali bersandar mereka harus membayar Rp7.500 per orang untuk wisatawan domestik dan Rp25.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
“Kami tidak setuju dengan kebijakan di Pantai Pink 1, buat aturan semau mereka dan ini merugikan tamu kami. Bukan hanya jalur laut, lewat darat juga banyak pengunjung yang mengeluhkan, tiket masuk per orang Rp25.000, meski satu motor berdua,” kata Randy, selaku boatman saat dimintai keterangan via WhatsApp, Rabu (4/10).

Menurut dia, tarif seperti ini hanya berlaku di Pantai Pink 1. Sementara Pantai Pink 2 dan 3 tidak dikenakan tarif. Dia juga mempertanyakan aturan penarikan tarif hingga sebesar itu.
“Gimana mau berkembang kalau begini caranya, jangan sampai tempat ini nanti kapok orang datang,” katanya.
Sementara salah satu pengunjung, Dani menyadari tarif itu sesuai aturan Perda no. 5 tahun 2018. Meski demikian, harga tiket harusnya dipertimbangkan kembali agar tidak terlalu memberatkan pengunjung.
“Banyak wisatawan yang mengeluhkan soal tarif tiket masuk tempat wisata ini,” katanya.
Sementara Ketua KTH Pink Lestari Ahmad Turmuzi menanggapi berbagai komentar beberapa oknum boatman dan sebagainya terkait harga tiket masuk pantai pink. Menurut dia, pemberlakuan tiket masuk merupakan perintah Perda Provinsi nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi masuk wisata alam.
Perda ini diberlakukan sudah kurang lebih 4 tahun dan baru diterapkan pada Oktober.
“Saat pembahasan aturan itu dulu kita melibatkan perwakilan boatmen Tanjung Luar, perwakilan boatmen Maringkik dan Telone Sekaroh dan Bapenda. Kemudian dilanjutkan pembahasan di Bapenda NTB pada 20 September 2023 dan diputuskan pemberlakuan tiket itu pada 1 Oktober 2023,” pungkasnya. (cit)