WFH ASN mulai berlaku, Pemda Lombok Utara masih susun teknis pelaksanaan

kepala BKPSDM KLU, Zulfahrudin. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Namun, penerapan kebijakan tersebut di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Bupati Lombok Utara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Zulfahrudin mengatakan pemerintah daerah perlu menyusun acuan internal sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Hal ini agar pelaksanaan WFH di lingkungan Pemda KLU memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

“Kami menunggu kebijakan dari Pak Bupati selanjutnya seperti apa teknisnya, karena memang ini penting juga dalam hal kita melaksanakan surat edaran itu. Kita harus ada acuan untuk tindak lanjutnya,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).

Dia menjelaskan, kebijakan WFH tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus melakukan kajian sebelum mengimplementasikannya.

Zulfahrudin menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap kinerja ASN selama menjalankan WFH juga belum dirinci karena masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat daerah.

“Nanti kita lihat sistem pengawasannya juga, karena hari ini belum kita diskusikan lebih jauh seperti apa kebijakan Pak Bupati,” katanya.

Dia menduga kebijakan WFH setiap Jumat tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi penggunaan energi. Namun demikian, pemerintah daerah belum memperoleh penjelasan rinci mengenai alasan kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.

“Kalau melihat surat edaran dari pusat, memang arahnya ke sana, yakni penghematan energi. Namun untuk di daerah, saya belum mendapat informasi yang sangat spesifik mengenai motif itu. Yang jelas, terlepas dari masalah yang disebutkan tadi, tentu Pak Bupati akan menindaklanjuti seperti apa kebijakan beliau,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa tidak semua ASN dapat melaksanakan WFH setiap Jumat. Sejumlah unit pelayanan publik dan jabatan strategis tetap diwajibkan bekerja seperti biasa, seperti RSUD, puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemadam kebakaran, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau penjelasan di surat edaran itu, yang dikecualikan memang layanan-layanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Sementara yang lainnya nanti menyesuaikan dengan kebijakan Pak Bupati,” ungkapnya.

Saat ini, surat edaran dari pemerintah pusat tersebut telah diterima oleh Sekretaris Daerah KLU dan akan segera diteruskan ke Bagian Hukum untuk dikaji sebelum disampaikan kepada Bupati Lombok Utara.

“Suratnya baru kami terima semalam dari kementerian. Segera kami sampaikan ke Bagian Hukum untuk diteruskan ke Pak Bupati. Nanti kebijakan beliau seperti apa, itulah yang akan menjadi pedoman kita bersama di KLU,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI