kicknews.today – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi dan media di Lombok Timur menggelar aksi solidaritas menyusul kasus kekerasan terhadap dua jurnalis di Karawang Jawa Barat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Karawang tersebut.
“Kami mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pejabat di Karawang terhadap dua orang jurnalis,” kata Syamsurrijal, Ketua Forum Wartawan Media Online (FWMO) Lombok Timur, Syamsurrijal.
Hal senada juga disampaikan Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) Lombok Timur, Rusliadi. Dia mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas penyiksaan terhadap 2 orang wartawan di Kabupaten Karawang.
Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang membenarkan tindakan premanisme terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas. Apalagi pelakunya adalah pejabat.
Fungsi jurnalis sebagai pilar demokrasi keempat, sebut dia, masih saja pejabat publik yang berusaha membungkam, di tengah keterbukaan informasi. Penculikan dan penyiksaan yang dilakukan pejabat secara tidak manusiawi itu, kata dia, harus mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin, citra kepolisian sebagai aparat hukum terdepan, tercoreng karena tidak mengambil tindakan hukum terhadap premanisme wartawan,” katanya.
Apapun persoalan, sebut dia, pasti bisa diselesaikan dengan cara damai. Bahkan, katanya, kalau memang tidak bisa diselesaikan secara damai pun, ada lembaga peradilan yang bisa menyelesaikan.
Patut diduga sebut Rusli, oknum pejabat tersebut tidak pernah mengenyam pendidikan seorang pemimpin. Terbukti, kata dia, tindakan penyiksaan yang dilakukan tersebut, sudah tidak berprikemanusiaan lagi.
“Kalau pihak kepolisian tidak mau mengusut tuntas masalah ini, mulai hari ini, jangan harap kami akan memfollow-up setiap pemberitaan yang menyangkut kepolisian sebagai aparat hukum terdepan,” katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi Sabtu malam (17/9) hingga Minggu dini hari.
Dua wartawan yang menjadi korban penculikan dan penganiayaan bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa. Mereka dianiaya oleh pejabat Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang.
Sedangkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Lombok Timur, Ratna Dewi mengatakan, Jelas tindakan tersebut telah melanggar UU pers nomor 40 tahun 1999.
“Apapun alasannya kekerasan terhadap pers tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Kendati demikian, harapnya agar aparat penegak hukum tetap Berpegang teguh pada prinsip keadilan. Karena kasus ini akan tetap dipantau oleh seluruh insan media di seluruh tanah air. Banyak cara-cara arif dan bijaksana untuk menyelesaikan suatu persoalan, bukan dengan cara tidak manusiawi.
“Apalagi konon pelakunya oleh oknum pejabat sangat kita sayangkan pastinya,” pungkasnya.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Zaky Magfur mengatakan, akan menyampaikan aspirasi para wartawan ke Polda dan di teruskan ke Mabes Polri. (cit)