kicknews.today – Salah seorang wartawan Selaparang TV di Lombok Timur, Baiq Silawati, mengalami intimidasi dan perampasan kamera secara paksa saat melakukan peliputan di Dapur Mitra Makanan Bergizi (MBG) di Rumbuk Timur, Selasa (14/1/2025).
Video hasil liputan yang sempat diambil oleh Baiq Silawati yang juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur itu dihapus secara paksa oleh seorang petugas gizi dapur berinisial WW. Kejadian bermula ketika Baiq sedang merekam kondisi dapur yang, menurut keterangan, terlihat becek dan para petugas dapur tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama beraktivitas.
“Saat saya berkunjung ke dapur Makanan Bergizi Gratis yang ada di Ponpes mantan Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy, saya bertemu dengan penanggung jawabnya, Wawan. Saat saya mengambil gambar, saya diminta masuk ke satu ruangan dan diberi penjelasan bahwa peliputan tidak diperbolehkan karena kondisi karyawan mereka belum siap, terutama karena tidak menggunakan APD,” ungkap Baiq Silawati.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berusaha mempertahankan rekaman gambar yang sudah diambil, tetapi akhirnya video tersebut tetap dihapus oleh oknum tersebut.
Ketua PWI Lombok Timur, H. Muluddin, mengecam keras tindakan intimidasi dan arogansi yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Kami mengecam tindakan arogansi tersebut. Menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. MBG adalah program pemerintah yang harus disosialisasikan ke masyarakat. Jika peliputan dilarang, ini menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang tidak beres atau menyimpang dari aturan pemerintah,” tegas H. Muluddin.
Ia juga meminta agar petugas dapur MBG yang menghalangi liputan wartawan dan merebut kamera secara paksa segera dicopot dari jabatannya. “Jika pemecatan ini tidak dilakukan, kami meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi keberadaan MBG di Rumbuk,” tambahnya.
Ketua PWI Lombok Timur, NYA H. Muluddin juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak petugas dapur yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas insiden tersebut. (cit)