kicknews.today – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial AM, 33 tahun asal Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima ditangkap polisi karena menguasai sabu, Kamis (1/2/2024). Ibu hamil itu diamankan di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
PS Kasubseksi PIDM Sie Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun, S.H mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki ternyata informasi itu benar adanya. Dengan gerak cepat, terduga pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat ditemukan sabu seberat 0,74 gram. Selain sabu juga diamankan barang bukti lain seperti bong atau alat hisap sabu serta satu bungkus plastik klip kosong.
Kemudian, AM beserta barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Markas Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup Aipda Nasrun. (jr)