Wanapala NTB tantang keras rencana transportasi udara ke Gunung Rinjani

Gerakan penolakan transportasi udara ke Gunung Rinjani dari berbagai kalangan.

kicknews.today – Wacana PT. Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) untuk membangun 15-20 unit tempat penginapan (glamor camping) yang tersebar di zona pemanfaatan Gunung Rinjani. Para wisatawan akan menggunakan pesawat amphibi kecil dengan aktivitas penerbangan 3 kali sehari. Rencana transportasi udara untuk mengantar wisatawan yang berkunjung di Danau Segara Anak Gunung Rinjani.

Ketum Wanapala NTB, Arie Gare menentang keras rencana tersebut dan tidak menginginkan adanya aktivitas bisnis yang melebihi kapasitas tracking organizer. Sesuai Permen LHK No.3 tahun 2021 tentang usaha pada kawasan konservasi sangat bertentangan pada point 14. 

Kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam pada kawasan konservasi KBLI 02209 (usaha kehutanan lainnya) persyaratan khusus usaha pada point no. 2 penyediaan jasa transportasi wisata alam pada kawasan konservasi : a. penyediaan jasa transportasi berupa usaha penyediaan kuda, sepeda, perahu, bermesin atau tidak bermesin untuk transportasi laut, danau, dan sungai disesuaikan dengan karakteristik obyek wisata alamnya serta transportasi berdasarkan kreativitas masyarakat setempat yang sudah di rekomendasi keamanannya sedangkan pada TN dapat berupa kendaraan darat bermesin 3000 cc.

”Sedangkan wacana SPI ini menyediakan jasa transportasi udara yang akan menggunakan Danau Segara Anak pada zona inti sebagai landasan,” katanya pada Selasa (24/6/25).

Ia memaparkan, kelompok pencinta alam sendiri melakukan pendakian sejak 1960an baik dari luar Pulau Lombok atau masyarakat Lombok itu sendiri dengan tujuan penelitian atau pendidikan yang didampingi oleh mangku (guide lokal) dengan mengikuti aturan dari masyarakat lokal di saat Rinjani masih menjadi Cagar Alam. 

Rencana glamping pada tahun 2019 yang diinisiasi oleh investor dari Jakarta pada tahun tersebut seluruh Pencinta Alam, penggiat lingkungan, TO dan masyarakat lokal bahkan pendaki Indonesia melakukan penolakan. 

”Kami sadar akan adanya regulasi yang mengatur kegiatan tersebut namun dalam pandangan ekologi sudah terlalu banyak perubahan terjadi di kawasan Gunung Rinjani sebelum menjadi Taman Nasional masih berstatus Cagar Alam. Tahun 1995 sudah terjadi pengembangan serupa oleh PT. Lombok Resort yang menginginkan wisata kelas dunia dengan membangun infrastruktur hingga ke danau segara anak tanpa perlu melakukan kegiatan pendakian, pada akhirnya ditolak oleh seluruh masyarakat pulau Lombok, Komunitas Pegiat Lingkungan dan Pencinta Alam,” tambahnya.

Sedangkan, kata dia. Gunung Rinjani merupakan Taman Nasional dengan 7 zonasi yang diantaranya zona inti, rimba, rehabilitasi, tradisional, khusus, religi dan pemanfaatan yang dapat dinikmati bagi seluruh penduduk dunia untuk dapat menikmati keindahannya namun tidak dengan cara yang instan.

Zona pemanfaatan yang diterbitkan oleh BTNGR terdapat jalan setapak pada aktifitas wisata pendakian rekreasi. Danau segara anak merupakan zona inti yang akan dilakukan sebagai tempat landasan merupakan tindakan pelanggaran bagi PT. SPI yang dimana kawasan Danau Segara Anak merupakan habitat bangsa.

Ia menceritakan, lebih dari 200 TO baik dari Lombok maupun Luar Lombok kunjungan wisatawan di Gunung Rinjani yang mendapatkan izin operasi di kegiatan pendakian sudah menimbulkan masalah dengan menyedikan semua kebutuhan pengunjung berupa makanan yang terkadang menjadi masalah ekosistem monyet ekor panjang yang dimana sudah merubah prilaku satwa tersebut dengan terbiasa mendapat makanan dari pengunjung. Ditambah dengan toilet portable menjadi lubang kotoran yang mengurangi kenyamanan pengunjung yang tidak menggunakan jasa TO. 

Pengunjung pendakian sejak 2023 menjadi 170 orang/hari dari 6 jalur pendakian menambah masalah di wilayah camp ground dikarenakan kurang tersedia fasilitas penunjang BAB ditambah pengunjung yang tidak bertanggung jawab melakukannya sembarang tempat semakin memperburuk citra dari Gunung Rinjani. 

Arie mengingatkan kembali target pendakian kelas dunia di gunung rinjani masih jauh dari yang diharapkan maka menjadi evaluasi bagi pengelola BTNGR dan Kemenhut serta tidak menerima kegiatan investasi melebihi kapasitas Tracking Organizer agar terwujudnya Rinjani yang asri dan lestari tanpa perlu lagi menerima aktivitas lebih dari kegiatan pendakian. Jika tetap menginginkan hal tersebut maka Wanapala NTB mendorong Kemenhut mengembalikan Gunung Rinjani menjadi cagar alam. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI