Wakil Walikota Bima nilai penetapan dirinya sebagai tersangka prematur

kicknews.today – Wakil Walikota Bima,  Feri Sofyan SH mengaku sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Bima Kota. Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga wisata di Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

“Saya sangat menghormati proses hukum tersebut. Meski dalam penetapan tersangka itu, saya menilai prematur,” ujar Feri yang juga pemkararsa dalam pembangunan dermaga tersebut.

Dia menilai penetapan tersangka tersebut prematur. Karena tanpa mempertimbangkan adanya itikad baik dari pemrakarsa yg ingin membangun  kawasan wisata pantai Bonto. Agar tertata dengan lebih baik dengan mempergunakan anggaran pribadi untuk kepentingan umum.

Hal ini selaras dengan dengan konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima yang menetapkan bahwa kawasan teluk Bima merupakan kawasan pengembangan wisata.

Pertimbangan lainnya adalah bahwa permasalahan ini merupakan ranah administrasi pemerintah. Sehingga mestinya bisa diselesaikan dengan melakukan pendekatan administratif antara pemerintah yang mengeluarkan izin dan pemrakarsa sesuai Perda No. 12 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pantai, pesisir dan pulau-pulau kecil nrb.

“Perlu kami sampaikan bahwa pasca rampungnya dokumen UPL/UKL terkait kawasan wisata pantai Bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat dari Pemkot Bima. Langkah selanjutnya mengajukan permohonan ijin lingkungan dari DLHK Prov. NTB pada awal bulan Februari 2020,  dan disetujui untuk pembahasan pada tanggal 26 Februari di kantor DLHK prov. NTB dengan melakukan presentasi kepada Tim DLHK NTB dan hasilnya Tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP. Karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi TKPRD di wilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) dikarenakan diwilayah tersebut berlaku UU 17/2009 tentang Pelayaran,” terangnya.

Pasca pertemuan itu, pemprakarsa kemudian melakukan pengurusan berkaitan dengan apa yang disarankan oleh Tim Teknis.

Setelah Rekomendasi KSOP terbit baru diadakan pembahasan lanjutan izin lingkungan dengan Tim Teknis DLHK NTB. Dikarenan masa pandemi Covid-19. Maka pembahasan dilakukan melalui video converence pada tanggal 15 Mei 2020.

Adapun hasil dari pembahasan tersebut Tim Teknis DLHK NTB tetap meminta Rekomendasi TKPRD NTB, padahal TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP, dan mereka (Tim Teknis DLHK NTB, red), menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata ini baik pada aspek lingkungan maupun pada aspek lainnya. Karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima.

“Karena adanya pernyataan tersebut, kami memulai membangun dermaga wisata. Sampai dengan hari ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat kota Bima, Kabupaten Bima. Bahkan Kabupaten Dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI