kicknews.today – Puluhan pemuda Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur yang tergabung dalam gerakan pemuda kabar peduli desa datangi kantor desa setempat, Rabu (3/12/2025). Mereka meminta kejelasan terkait dugaan carut-marut penyaluran bantuan mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk dugaan penerimaan oleh oknum staf Desa Kabar.
Mereka aksi karena adanya dugaan ketidakadilan dan mendesak penerapan UU keterbukaan informasi publik terkait data penerima Bansos dalam bentuk apa pun, serta menuntut oknum staf desa yang menerima bantuan UMKM untuk mengembalikan dana di hadapan masyarakat. Bahkan apabila tuntutan mereka tak dipenuhi, massa mengancam akan menyegel kantor desa selama satu bulan.

Salah satu orator, H. Sakdullah menyampaikan kritik keras terhadap etika dan kepedulian aparatur desa. Bantuan UMKM, kata dia seharusnya ditujukan kepada pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan bantuan modal tersebut. Namun fakta di lapangan, banyak penerima yang tidak memiliki usaha dan bantuan tersebut terkesan tidak tepat sasaran.
”Kami mempertanyakan akurasi data penerima yang disebut berasal dari pusat dan mengkritik peran BPD yang kami anggap tidak menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.
Sedangkan pemuda lainnya, Riky Maulana meminta staf desa/Kadus yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan UMKM untuk mengembalikan dana atau dicoret dari daftar dan menuntut penggantian penerima dengan warga yang layak.
Sedangkan Kepala Desa Kabar, Marzoan menjelaskan bahwa persoalan data penerima UMKM berkaitan dengan proses pasca-Pilkada dan data berasal dari pengajuan individu. Setelah berdiskusi dengan massa aksi, Marzoan meminta massa aksi mendata calon pengganti penerima bantuan dan menyepakati bahwa nama staf/kadus yang tercantum sebagai penerima akan dicoret dan diganti.
”Didukung dengan surat pernyataan dari staf/kadus bersedia menyerahkan dana bantuan kepada warga yang layak,” katanya.
Sedangkan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM, Lalu Mirayang katakan siap mengganti nama penerima yang dianggap tidak layak berdasarkan kesepakatan bersama serta proses penggantian wajib sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. (cit)


