kicknews.today – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menyampaikan tanggapan Kepala Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD KLU, Jumat (07/03/2025).
Kedua Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD KLU, Hakamah, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Sekda KLU, Pabung Dandim 1606 Mataram, Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Tanjung, Ketua KPU KLU dan para OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Menanggapi pandangan fraksi terkait Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, Wabup Kusmalahadi menjelaskan bahwa pemberian insentif dapat diajukan oleh masyarakat atau investor melalui pengajuan permohonan kepada Bupati melalui Dinas Perizinan.
”Permohonan tersebut akan diverifikasi dan dinilai oleh tim yang dikoordinasikan oleh Dinas Perizinan,” ujarnya.
Dalam proses penilaian, pemohon harus memenuhi sejumlah kriteria yang diatur dalam Pasal 5 Raperda tersebut. Salah satu syarat utama adalah kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja lokal paling sedikit 50% dari jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Kusmalahadi juga menegaskan bahwa kebijakan investasi di Lombok Utara tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya sesuai kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
”Tujuan utama investasi adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Lombok Utara secara berkelanjutan,” tegasnya.
Selain insentif investasi, Kusmalahadi juga menekankan pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pembangunan daerah. Pemda Lombok Utara telah memfasilitasi pembentukan Forum CSR untuk memastikan investor berkontribusi pada masyarakat dan lingkungan.
Dalam hal tenaga kerja, Pemda menekankan prioritas tenaga kerja lokal yang produktif dan kompeten. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah KLU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaannya.
Wabup Kusmalahadi mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD KLU yang memiliki pandangan serupa dengan eksekutif dalam pembahasan kedua Raperda ini.
”Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah setuju serta mendukung kedua Raperda ini. Kami juga menyambut baik rekomendasi untuk membentuk Pansus guna pembahasan lebih lanjut,” tutupnya.
Dengan pembahasan yang semakin matang, diharapkan kedua Raperda ini dapat segera disahkan dan membawa manfaat bagi masyarakat serta perekonomian Lombok Utara. (gii/bi)