Wabup Lombok Utara bahas 2 raperda strategis di rapat paripurna DPRD

Wakil Bupati saat menyampaikan Raperda di Sidang Paripurna. (Foto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang DPRD, Rabu (05/03/2025).

 

 

 

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hakamah, dan dihadiri oleh Kapolres Lombok Utara, para asisten Setda, kepala OPD lingkup Pemda KLU, serta undangan lainnya.

 

 

 

Dalam penyampaiannya, Wabup Kus menegaskan bahwa dua Raperda yang dibahas sangat krusial bagi kemajuan daerah, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi.

 

 

 

Terkait Raperda pertama, Wabup Kus menjelaskan bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

 

Pemerintah daerah, melalui Satpol PP, memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah guna menjamin ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

 

 

 

“Untuk memastikan efektivitas tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan peningkatan kelembagaan, sumber daya manusia, serta penguatan regulasi,” ujarnya.

 

 

 

Ia menambahkan bahwa Perda KLU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi terbaru.

 

 

 

Terlebih, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang menjadi dasar pembentukan Perda tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.

 

 

 

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah daerah dan desa memiliki kewajiban lebih jelas dalam menyelenggarakan perlindungan masyarakat, termasuk pembentukan Satgas Linmas di tingkat kabupaten dan Satlinmas di desa.

 

 

 

“Maka, pembahasan Raperda ini sangat penting agar regulasi kita tetap selaras dengan aturan terbaru dan dapat dijalankan secara efektif,” tegasnya.

 

 

 

Selain itu, dalam pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi, Wabup Kus menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah harus didukung dengan kebijakan yang mampu menarik investor.

 

 

 

“Investasi adalah instrumen penting untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan investor dapat menciptakan pusat ekonomi baru, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.

 

 

 

Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah perlu melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan.

 

 

 

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kepastian hukum bagi investor dapat terjamin, daya saing investasi meningkat, serta masyarakat dapat lebih mudah terlibat dalam kerja sama investasi.

 

 

 

“Dengan regulasi yang jelas, kita dapat memberikan insentif dan kemudahan bagi investor, sekaligus memastikan investasi yang masuk membawa manfaat nyata bagi daerah,” tambahnya.

 

 

 

Pembahasan dua Raperda ini menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.

 

 

 

DPRD dan Pemda KLU diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan agar aturan yang lebih relevan dan efektif dapat diterapkan demi kemajuan Lombok Utara.

 

 

 

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dengan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI