kicknews.today – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya, mencapai Rp1,7 Miliar.
“Besar kerugian negara sementara didapatkan dari markup harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta dan suap Rp10-Rp15 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid di kantornya, Rabu (24/8).
Ia mengatakan, kerugian negara yang ditemukan saat ini jauh lebih besar dari kerugian negara sebelumnya pada saat penyelidikan Rp750 juta. Sehingga pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat.
“Hari ini kita kembali periksa Direktur RSUD Praya, Bendahara dan PPK di RSUD Praya,” katanya.
Untuk tersangka dalam kasus tersebut telah ada gambaran, namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh untuk siapa tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran RSUD Praya. Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu cukup banyak yakni sekitar 40 saksi, baik itu dari pihak RSUD Praya maupun pejabat di Pemerintah Daerah Lombok Tengah.
“Tersangka kita tunggu hasil pemeriksaan dulu. Yang jelas sudah ada kerugian negara berdasarkan hasil audit,” katanya.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dr. Muzakir Langkir ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Rabu, (24/8). Selain dr. Langkir, Jaksa juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara RSUD Praya menjadi tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan 8 jam, dr Langkir blak-blakan menyebutkan dirinya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan bukan terkait dengan Kasus dugaan korupsi UTD (Unit Transfusi Darah), melainkan dugaan korupsi aliran dana taktis.
dr Langkir dengan tegas menyebutkan, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr HM. Nursiah serta oknum Kejaksaan menerima aliran dana taktis.
“Aliran dana ini banyak, ke Kejaksaan ada, ke bupati dan wakil bupati juga ada. Saya sudah punya catatannya,” sebutnya usai keluar dari ruangan mengenakan rompi tahanan, Rabu sore (24/8).
dr Langkir tidak menyebutkan berangka jumlah dana yang mengalir ke oknum Jaksa, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. Namun, ia menegaskan, dana tersebut dipergunakan saat putusan sengketa Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat putusan MK, jumlahnya tidak akan saya sebutkan, ada kwitansinya dan untuk kepentingan Pilkada,” tutupnya sembari berlalu. (jr)
Editor: Awen
Laporkan Konten