Utang UMKM akan dihapus, IWAPI NTB: Regulasi harus jelas, jangan sampai jadi kredit macet

Ketua IWAPI NTB, Baiq Diyah Ratu Ganefi. (Poto kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Kebijakan penghapusan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 disambut baik oleh pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) NTB, Baiq Diyah Ratu Ganefi, menilai kebijakan ini dapat menjadi solusi bagi UMKM yang terpuruk akibat pandemi, bencana alam, dan ketidakstabilan ekonomi.

“Kita bersyukur ada peraturan pemerintah yang menghapus utang UMKM. Banyak pengusaha kecil di NTB yang ingin bangkit, tetapi mereka masih terbebani utang lama. Dengan kebijakan ini, mereka bisa memulai kembali usaha dengan semangat baru,” ujar Baiq Diyah, Kamis (30/01/2025).

Namun, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

“Kalau saya lihat, ada batasan utang Rp 500 juta untuk perusahaan dan Rp 300 juta untuk perorangan. Itu cukup besar untuk kategori UMKM. Pemerintah perlu memastikan bahwa yang mendapat penghapusan utang benar-benar pelaku usaha yang kolaps dan tidak mampu bangkit karena faktor eksternal,” tambahnya.

Menurut Baiq Diyah, penghapusan utang UMKM harus memiliki klasifikasi yang jelas agar tidak menjadi celah bagi pihak yang tidak berhak.

“Jangan sampai yang utangnya besar dan masih punya peluang usaha juga ikut-ikutan. Harus ada batasan yang jelas mengenai sektor usaha dan nominal utang yang dihapuskan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya sektor yang menjadi prioritas, seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang banyak terdampak akibat pandemi dan bencana alam.

“UMKM yang benar-benar tidak bisa bangkit harus menjadi prioritas utama. Kalau tidak, dikhawatirkan kebijakan ini justru mendorong kredit macet di masa depan karena ada anggapan utang akan selalu dihapuskan,” jelasnya.

IWAPI NTB berharap kebijakan ini dapat mendorong kebangkitan UMKM di wilayah NTB, terutama yang terdampak langsung oleh bencana dan pandemi.

“Jika diterapkan dengan tepat, ini akan menjadi angin segar bagi dunia usaha kecil dan menengah. Pengusaha yang sempat terpuruk bisa kembali menjalankan bisnisnya tanpa dihantui utang lama,” ungkap Baiq Diyah.

Sebagai organisasi yang menaungi banyak pelaku UMKM perempuan, IWAPI NTB berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan usaha kecil.

“Kami siap membantu sosialisasi dan pendampingan agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM yang memang membutuhkan,” pungkasnya.

Dengan adanya penghapusan utang ini, UMKM di NTB diharapkan dapat bangkit dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI