Usut dugaan korupsi honor stafsus Zul-Rohmi, Kejati NTB libatkan Kemendagri

Kantor Kejati NTB
Kantor Kejati NTB

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menelusuri dugaan korupsi pembayaran honor Staf Khusus (Stafsus) Gubernur NTB Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023. Kali ini, Kejati NTB menggandeng ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, permintaan keterangan terhadap ahli dari Kemendagri akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Hanya saja, ia belum menentukan kepastian waktunya

“Intinya, dalam waktu dekat ini,” kata Selasa (30/4/2024).

Pihak Kemendagri dilibatkan kata dia, untuk mendalami regulasi pembentukan stafsus Dr. Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah (Zul-Rohmi).  Ahli Kemendagri akan membantu menerangkan terkait aturan pembentukan stafsus tersebut. Mulai dari soal penggajian, sumber dana hingga regulasi dalam penetapan besaran honor stafsus.

“Seperti apa hasilnya, nanti akan kami lihat,” jelas Efrien, Selasa (30/4/2024).

Selama proses penyelidikan, Efrien mengaku, stafsus periode 2018-2023 telah memberikan keterangan kepada jaksa penyelidik. Selain itu, sudah ada sejumlah pejabat Pemprov NTB yang telah dimintai keterangan.

“Jumlah pejabat yang sudah dimintai keterangan saya tidak ingat,” katanya.

Untuk diketahui, keberadaan stafsus Zul-Rohmi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Lembaga auditor itu mempertanyakan kontribusi dan manfaat yang telah diberikan oleh stafsus selama periode tersebut.

Puluhan stafsus tersebut telah ditempatkan di berbagai OPD, seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, DLHK NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Beberapa stafsus juga ditempatkan di Geopark Rinjani dan Geopark Tambora. Stafsus ini digaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang. Untuk gaji mereka dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp 2 miliar. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI