kicknews.today – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr H Lalu Muhamad Iqbal sudah mengusulkan nama calon Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov NTB, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selepas ditinggal Lalu Gita Ariadi, yang saat ini menjabat sebagai dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Gubernur NTB Dr H Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan, sembari menunggu persetujuan dari kemendagri, Gubernur Lalu Iqbal sudah menunjuk Lalu Mohammad Faozal sebagai pelaksana harian. Mengingat saat ini Pemprov NTB sedang fokus pada pendapatan ekonomi daerah dan pembangunan di NTB, sehingga hal ini dinilai sejalan dengan posisi Faozal yang saat ini menjabat sebagai asisten II yang membidangi ekonomi dan pembangunan.

”Banyak program-program yang terkait ekonomi pembangunan, jadi beliau (Faozal) menjadi Plh Sekda, karena Asisten I sibuk urus pajak,” kata Iqbal, Minggu (29/6/2025).
Gubernur yang akrab di sapa Miq Iqbal ini juga membeberkan sosok calon PJ Sekda nanti, menurutnya tidak menutup kemungkinan Faozal akan ditunjuk sebagi PJ Sekda sembari melakukan seleksi terbuka untuk jabatan definitif Sekda NTB.
”Insya Allah beliau (Faozal) akan tetap jadi Pj nanti insya Allah,” kata Iqbal.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budi Prayitno mengatakan, masa kerja Plh Sekda hanya tujuh hari kerja. Ia berharap sebelum tujuh hari Kemendagri sudah menetapkan Pj Sekda.
”Tapi kalau sebelum tujuh hari belum ditunjuk, bisa kita lakukan perpanjangan,” ucap Yiyit sapaan karibnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Gubernur NTB sudah mengusulkan nama calon Pj Sekda kepada Kemendagri, namun terkait sosok tersebut Yiyit enggan membeberkannya.
”Kalau Pj itu kita ambil dari pejabat Pemprov, iya pasti eselon II,” jelas Yiyit.
Lebih lanjut Yiyit menjelaskan, masa kerja PJ Sekda akan berlangsung selama tiga bulan. Dan selama itu juga pemprov NTB akan melakukan seleksi terbuka untuk pemilihan Sekda definitif. Disebutkan, Seleksi ini bisa diikuti oleh siapapun bukan hanya pejabat Pemprov NTB saja, namun selama itu memenuhi syarat, termasuk pejabat dari Kabupaten/Kota maupun pemerintah pusat bisa ikut dalam seleksi ini. (wii)