kicknews.today – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri (IDP) terhadap Ketua Komisi III DPRD Bima Edy Mukhlis kini “mandek” di Polda NTB.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol IGPG Ekawana Putra menyebutkan, hingga kini pelapor belum bisa dimintai keterangan.

“Masih bersifat pengaduan saat pelapor datang saat itu. Belum diperiksa,” jelas Ekawana yang dikonfirmasi via whatsapp, Senin (3/1).
Informasi dari pengacaranya kata Ekawana, pelapor akan menghadap sendiri untuk memberikan keterangan. Hanya saja waktunya belum diketahui.
“Kapan pelapor datang periksa, tanya saja ke pengacaranya,” sarannya.
Penasihat Hukum Bupati Bima Imam Sofian mengaku kliennya sudah menjalani pemeriksaan pada 4 Oktober lalu.
“Waktu itu Bupati Bima melakukan pengaduan sekaligus memberikan keterangan,” kata Imam.
Yang jelas kasus itu kata dia, tetap diusut tuntas. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan empat saksi sesuai permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
“Dalam waktu dekat mereka akan diperiksa,” jelas Imam via telepon, Senin sore (3/1).
Pada pemeriksaan awal kliennya menyampaikan keterangan seputar dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan Edy Muhlis. Terkait dugaan bupati menerima uang fee proyek Rp 275 juta, Imam menegaskan apa yang disampaikan terlapor tidak benar.
“Soal fee, semua yang disebutkan oleh terlapor tidak benar dan tidak ada faktanya. Itu pengakuan bupati,” tegas Imam waktu itu.
Sebelumnya, bupati telah membantah semua tuduhan dari terlapor. Pernyataan terlapor dinilai mengada-ada. Karena itu, bupati mengambil langkah hukum dengan melaporkan Edy Muhlis terkait Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini bentuk keseriusan klien kami agar kasus bisa diproses secara hukum,” tegasnya. (jr)


