Usai dirawat di RSUP NTB, adik bunuh kakak di Lombok Barat langsung dijebloskan ke penjara

kicknews.today – Berkas kasus pembunuh bersaudara di Dusun Karang Bedil Utara Desa Kediri Lombok Barat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara, pelaku inisial DD, 36 tahun kini sudah jadi tersangka dan ditahan usai menjalani operasi di RSUP NTB. 

Kasus pembunuhan bersaudara dengan korban inisial SK, 39 tahun itu terjadi  20 Februari 2023. Korban diduga ditusuk pakai obeng di bagian leher. Saat ini, polisi sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan dengan pihak lain dalam kasus pembunuhan itu. 

“Kami sudah tetapkan tersangka dan sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini proses penyelidikan tetap berjalan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma saat dikonfirmasi Rabu (29/3). 

Dari hasil pemeriksan bahwa jauh sebelum tragedi berdarah itu pelaku dan korban sempat cek-cok kurang lebih dua kali. Sehingga muncul dendam dari pelaku. 

“Sampai saat ini, pelaku kami mintai keterangan, dia tidak mengakui obeng tersebut. Karena memang dalam hal ini kami sudah mengamankan barang bukti berupa kayu yang dijadikan alat untuk melakukan pemukulan,” beber Dharma. 

Dari hasil visum terhadap pelaku, diakuinya bahwa keterangan dari dokter yang memeriksa memang ditemukan adanya luka tusukan. Namun yang pasti, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan. 

“Dalam hal ini kita akan tahap satu ke Kejaksaan, untuk diteliti. Apabila ada kekurangan, kami akan segera melengkapi,” jelas Dharma

Saat ditanya pelaku sempat melarikan diri, Dharma tak mengelak bahwa tersangka sebelumnya sempat berusaha untuk melakukannya. Namun, pelaku belum bisa diperiksa kepolisian karena masih dirawat intensif di rumah sakit beberapa waktu lalu. 

“Memang sempat awalnya berusaha melarikan diri, kami tetap mengontrol saat yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit dan dioperasi. Dan tersangka kembali ke rumahnya tetap kita lakukan pengecekan dan kontrol juga,” terangnya. 

Sehingga setelah tim dokter dari Polres Lombok Barat telah menyatakan bahwa tersangka sudah sehat, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan hingga akhirnya kini telah dilakukan penahanan. 

“Kami sudah melakukan penahanan kurang lebih 2 minggu yang lalu, tersangka dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.” jelas Dharma.

Ia memastikan, bahwa tidak terjadi gejolak di tengah keluarga saat tersangka yang merupakan adik kandung korban ini ditahan kepolisian. Terkait dengan perkembangan kasus tak menutup kemungkinan bisa jadi ada tersangka tambahan, pihak pihaknya akan terus melakukan pengembangan. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI