Untuk tingkatkan PAD, Wakil Bupati Lombok Timur harap kepatuhan wajib pajak

Wakil bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan Kadis Bapenda, Muksin, sumber foto:Pemda

kicknews.today – Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya menekankan pentingnya optimalisasi pajak sebagai sumber keuangan daerah yang vital. Sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kali ini menyasar dua kecamatan yaitu Kecamatan Wanasaba dan Lenek.

“Kita ingin mengelola pajak agar alurnya mudah bagi masyarakat untuk membayar dan dana tersebut bisa langsung masuk ke kas pemerintah daerah, saya juga menjawab anggapan publik yang menyebut pemerintah daerah hanya bergantung pada pajak. Menurutnya, pandangan ini tidak benar, karena upaya optimalisasi pajak merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya saat menghadiri Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah daan Retribusi Daerah, Kamis (4/9/2025). 

Wabup juga menjelaskan bahwa perubahan signifikan terkait pengelolaan PKB berlaku mulai tahun 2025. Sejalan dengan kebijakan baru, penerimaan PKB yang sebelumnya di bawah kewenangan provinsi mengalami skema bagi hasil. Sebanyak 34% dari penerimaan akan masuk ke kas provinsi, sementara 60% sisanya akan langsung dikelola oleh kas kabupaten.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang besar terhadap likuiditas kas daerah.

 “Kondisi ini tentu sangat membantu pemerintah daerah dari sisi keuangan, khususnya di kas daerah menjadi lebih likuid. Namun, saya mengakui kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan, dan sumbang saran dari kepala desa sangat dibutuhkan untuk mendongkrak penerimaan,” tambahnya.

Terkait Pajak Bumi Bangunan, Wabup menggarisbawahi beberapa tantangan yang masih dihadapi, termasuk masalah data yang belum sepenuhnya selesai dan kerap menjadi sorotan publik. Untuk itu dibentuk tim evaluasi khusus yang berfokus pada perbaikan data dan alur pelayanan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus pemecahan dan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Disisi lain, Ia menyebut bahwa kebijakan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan tetap menjadi kewenangan kepala daerah, yang akan disesuaikan demi kemudahan masyarakat.

Lebih lanjut, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengatasi masalah kemiskinan ekstrem, pemda akan melakukan perbaikan sistem pelayanan pajak kendaraan bermotor, dengan fokus pada efisiensi dan transparitas hingga ke tingkat desa.

Berdasarkan kondisi di lapangan, ditemukan adanya kemungkinan distorsi dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor, terutama dalam prosesnya yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan. Untuk itu, langkah awal yang diambil adalah mengoptimalkan sumber daya yang ada di tingkat kecamatan dan desa untuk memastikan pelayanan berjalan lebih lancar dan efektif.

Ia pun menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah desa dan kecamatan utamanya demi memastikan masyarakat, khususnya yang berada di daerah terpencil, dapat mengakses layanan tersebut dengan mudah tanpa hambatan. Wabup berharap, melalui sosialisasi ini camat, lurah, dan kepala desa, dapat memberikan masukan berharga untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik, akurat, dan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muksin menekankan bahwa pengelolaan pajak merupakan tugas bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk peran vital yang dimainkan oleh juru bantu PAD. Disebutnya pula bahwa mulai tahun 2025, para juru bantu PAD akan memiliki anggaran pembiayaan khusus.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Wanasaba tersebut merupakan bagian dari upaya intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (cit) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI