kicknews.today – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) KLU untuk tidak melibatkan unsur ASN, TNI/Polri pada jelang Pilkada 2024, terutama pada masa kampanye. Karena keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melanggar netralitas yang sudah diatur dalam undang-undang.
Seperti yang ramai dipertanyakan masyarakat, terkait adanya salah satu paslon yang mengundang grup band lokal. Di mana salah seorang personelnya merupakan ASN, padahal sebagaimana diketahui ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye.
Hal tersebut menjadi atensi Bawaslu KLU sehingga diberikan imbauan kepada paslon tersebut. Dikatakan Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, bahwa pihaknya dituding melakukan pencekalan pada salah satu Paslon yang akan berkampanye.
”Itu tidak benar. Kami melakukan pencegahan, tapi disalah-artikan. Kami juga sudah melakukan imbauan secara personal, hingga tertulis pada akhirnya,” ujar Deni Hartawan, Jumat (20/11).
Lebih lanjut, Bawaslu KLU mengingatkan ada potensi pelanggaran ketika kampanye akbar, jika ditemukan keterlibatan ASN. Karena informasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap personil band yang di maksud adalah salah satunya personelnya merupakan seorang ASN.
“Kami mengingatkan, sebenarnya itu imbauan, bukan melarang. Itu yang harus digaris bawahi, Bawaslu tidak pernah melarang untuk kampanye. Tetapi tetap kita memberikan himbauan, apakah himbauan ini di dengar atau tidak,” jelasnya.
Ditegaskan Deni, pihaknya tetap melakukan pengawasan setiap ada pelanggaran atau indikasi pelanggaran untuk dilakukan pencegahan. Termasuk dengan netralitas ASN ini, apabila ditemukan serta bukti-buktinya memenuhi.
”Netralitas ASN ini juga bukan kewenangan kami sebenarnya, hanya menjadi pelapor Bawaslu. Seandainya grup band tersebut tidak dalam kondisi kampanye, tidak bisa ditindak netralitas ASN-nya,” jelasnya.
Ditambahkan, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2P) Bawaslu KLU, Ria Sukandi, Bawaslu hanya melakukan pencegahan terhadap datangnya salah satu grup band yang akan dihadirkan oleh salah satu paslon.
”Karena salah satu personelnya seorang ASN, maka merujuk pada pasal 189 undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” katanya.
Dilanjut Andi, pada pasal 189 menyebutkan calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah, perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan dan/atau paling lama enam bulan dan/atau paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
“Kami sudah berikan imbauan sebagai penjelasan dari potensi-potensi yang bisa saja muncul. Tetapi jika maksud kami enggan ditangkap, tidak masalah. Itu hak pasangan calon,” tegasnya. (gii)