Wakil Walikota Bima ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dermaga

kicknews.today – Wakil Walikota Bima inisial FS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota. Ditetapkannya FS menjadi tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan izin pembangunan dermaga pribadi di area kawasan konservasi Bonto Kelurahan Kolo, Kota Bima.

Kasat Reskrim Polres Kota Bima IPTU Hilmi Prayugo menjelaskan,setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan, FS dinaikkan menjadi tersangka sejak 9 November 2020.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan perizinan ini pertamakali dilaporkan sejak enam bulan yang lalu. “Kasusnya sudah lumayan lama. Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM di Kota Bima,” ujarnya, Sabtu (14/11).

Sejauh ini, Polres Bima Kota telah melayangkan surat kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari terakhir. Juga, saat proses penyidikan dan penyelidikan, FS cukup kooperatif.

Sementara Kasubbag Humas Polres Bima M Ridwan menyebutkan, hingga kini FS belum dilakukan penahanan. “Tersangka belum ditahan. Yang jelas arahnya ke sana,” katanya.

Diduga FS tidak melengkapi izin terkait pembangunan dermaga ke dinas lingkungan hidup Kota Bima. “Tidak ada kerugian negara di kasus ini. Hanya saja FS tidak melengkapi izin pembangunan dermaga pribadi miliknya,” kata Ridwan.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Wakil Walikota Bima, FS belum menanggapi perihal kasus yang menimpanya. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI