Penahanan Mantan Kadis Perkim Kota Bima sempat gagal

kicknews.today – HMD resmi ditahan Penuntut Umum Kejati NTB terkait Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima (TA 2017).
Penahanan tersebut dilakukan setelah hasil Swab Negatif. Sebelumnya, HMD sempat gagal ditahan akibat hasil swab-nya reaktif.

Tersangka HMD sebelumnya diserahkan oleh Penyidik Kejati NTB pada Tahap Penuntutan (Tahap II), yakni pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti pada Penuntut Umum setelah terbitnya P21 pada hari Senin tanggal 23 Nopember.

Penahanan bersama tersangka lainnya dalam Kasus yang sama,
atas nama US yang pada saat itu juga dilakukan penahanan setelah hasil Rapid Test Non Reaktif.

“Namun untuk tersangka HMD, hasil Rapid Test-nya Reaktif, sehingga tidak ditahan dan dilanjutkan pemeriksaan VCR/ Swab,” kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH.

Pihaknya kemudian meminta agar tersangka HMD mengambil hasil Swab di Kejati hari ini. Tepat pukul 11.00 Wita Hasil Swab keluar dan dinyatakan non reaktif. “Kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.638.673.125.,00. yang disangka Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No.31 Th 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI