UMP NTB 2026 masuki tahap finalisasi, Pemprov tunggu surat resmi Kementerian

Ilustrasi Upah Pekerja. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mematangkan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga akhir November 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB memastikan seluruh persiapan teknis telah berjalan, termasuk koordinasi dengan serikat pekerja dan dewan pengupahan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Nakertrans NTB, Najib saat dikonfirmasi melalui telepon terkait perkembangan penyusunan UMP, Selasa (25/11/2025).

Lombok Immersive Edupark

Menurut Najib, proses penetapan UMP tahun ini memiliki dinamika baru karena sejumlah variabel penghitungan berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah pusat sebelumnya memberi batasan rencana kenaikan UMP maksimal 6,5 persen. Namun kini, aturan tersebut diserahkan kembali kepada daerah untuk melakukan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing.

“UMP masih kita persiapkan di bulan ini. Artinya kita masih koordinasi, mengumpulkan bahan-bahan, karena variabel pendukungnya berbeda dengan tahun kemarin. Semuanya harus disesuaikan dengan kondisi di daerah,” jelas Najib.

Dia menegaskan bahwa NTB masih menunggu surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan akhir. Surat tersebut akan memastikan apakah kebijakan batasan kenaikan tetap mengikuti angka 6,5 persen atau benar-benar diserahkan penuh kepada pemerintah daerah.

“Surat dari pusat ini paling penting. Kita perlu kepastian apakah kebijakan yang 6,5 persen itu sudah fix atau tetap diserahkan ke daerah,” katanya.

Najib menyebutkan, NTB menargetkan pembahasan final UMP akan diselesaikan pada minggu pertama Desember 2025 sebelum diajukan kepada Gubernur untuk penetapan.

“Insyaallah belum telat. Target daerah pembahasan diserahkan ke Gubernur pada minggu pertama Desember 2025. Insyaallah sudah clear,” ujarnya.

Sebelumnya, sudah dilakukan pertemuan awal dengan serikat pekerja, sementara pembahasan teknis lanjutan akan dilakukan dalam rapat kecil sebelum dibawa secara resmi ke sidang Dewan Pengupahan.

Najib menegaskan bahwa penerapan UMP harus dilakukan secara bijak, mempertimbangkan kemampuan ekonomi daerah, variabel kemahalan harga tiap kabupaten/kota, serta potensi usaha dan pendapatan masyarakat.

“Variabel-variabel pengukuhnya harus jelas, termasuk kemahalan harga yang berbeda antara kabupaten/kota. Kondisi pertambangan seperti di KSB tentu berbeda, bisa saja tidak menerapkan UMP sektoral,” katanya.

Dia memastikan seluruh pihak terkait including asosiasi pengusaha, APINDO, dan serikat pekerja telah siap masuk ke tahap pembahasan final. NTB disebut telah “on the track” dalam penyusunan UMP tahun ini. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI