UMK Lombok Utara segera ditetapkan

Kepala Dinas PMPTSP Lombok Utara, Evi Nurwinarmi. (Poto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saat ini masih belum diputuskan. Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) sampai saat ini masih menunggu penetapan dari pemerintah provinsi (Pemprov) NTB terlebih dulu.

 

Saat ini dari Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen. Hal tersebut sangat disambut baik oleh para pekerja, karena kebaikannya sedikit lebih besar dari beberapa tahun belakangan ini.

 

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lombok Utara, Evi Nurwinarmi, target putusan UMK KLU diusahakan selesai sebelum pertengahan Desember 2024.

 

“Kami dari dinas tenaga kerja juga menyambut baik hal tersebut. Ini adalah perintah dari presiden. Maka tentu kita harus carikan langkah untuk mengakomodir. Posisi kita di kabupaten ini tetap menunggu penetapan dari provinsi,” terangnya, Rabu (04/12).

 

Diterangkan Evi, penetapan di tingkat kabupaten/kota setelah dilakukan penetapan ditingkat provinsi.

 

”Terkait dengan penetapan UMP ini perlu dibahas dengan baik kepada para pengusaha, sehingga tidak terjadi polemik dengan kenaikan yang 6,5 persen ini kedepannya,” katanya.

 

”Kalau tahun ini tidak dikeluarkan formula maka kita mengikuti formula yang lama, hanya tetap mengakomodir perintah presiden tadi,” tambahnya.

 

Dikatakannya, putusan penetapan UMP pada November kemarin. Namun karena dari provinsi belum menetapkan UMP, maka kabupaten juga belum bisa menetapkan UMK, karena dasarnya dari provinsi.

 

”Tapi yang jelas acuannya sudah diterima, dan itu adalah perintah presiden untuk kenaikan 6,5 persen,” tegasnya.

 

“Desember ini sudah harus selesai, karena itu akan digunakan di tahun 2025. Provinsi memang targetnya sebelum pertengahan Desember ini sudah clear. Maka kita di kabupaten akan menindaklanjuti hasil dari provinsi,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI