UMK Bima lampaui UMP NTB

ilustrasi upah minumum
ilustrasi upah minumum

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.476.195 ribu. Besaran upah ini lebih besar dibanding tahun 2023 yang saat ini hanya Rp2.400.833 ribu per bulan. Bahkan kenaikan lebih tinggi dari UMP NTB yakni Rp2.444.067.

“Peningkatannya 3,06 persen, dari Rp2.400.833 kemudian menjadi Rp2.476.195 ribu per bulan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Aries Munandar beberapa hari lalu.

Menurut Aries Munandar, kenaikan upah ini ditinjau dari sejumlah faktor. Misalnya merujuk pada tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja. Kemudian rata-rata pengeluaran per kapita per bulan, median upah buruh karyawan pegawai. Termasuk angka persentase kemiskinan yang ada di Kabupaten Bima.

Penentuan upah minimum Kabupaten Bima ini berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan di Kantor Pemda Bima, Selasa (28/11/2023). Kemudian diikuti oleh perusahaan serikat buruh, perwakilan akademisi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Keputusan penetapan UMK di kantor Pemda Bima pada Selasa kemarin, diikuti oleh beberapa dari pihak terkait,” katanya.

Menurut Aries Munandar, upah minimum yang ditetapkan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Provinsi NTB. Pemprov NTB menetapkan UMP untuk 2024 nanti hanya Rp2.444.067 ribu per bulan. Persentase kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 3,06 persen.

“UMK kita di tahun 2024, hampir sama dengan UMP,” jelasnya.

Perhitungan UMK Bima 2024 berdasarkan formula pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Salah satu instrumen mewujudkan hak pekerja/buruh untuk kehidupan yang layak. Kemudian sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI