Tukar nomor HP lalu diajak jalan-jalan, pelajar SMA di Lombok digilir 2 pria

kicknews.today – Kisah pilu dialami gadis remaja inisial NA, 17 tahun asal Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur. Siswi SMA ini menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria inisial H, 21 tahun asal Alas Kabupaten Sumbawa inisial T, 17 tahun asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

“Sekarang dua terduga pelaku sudah ditahan di Polres Lombok Tengah,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, Selasa (25/10).

Kasus pemerkosaan itu bermula pada Senin 7 September 2022 sekitar pkl 17.00 Wita. Korban bertemu dengan pelaku H, kemudian bertukar nomor HP.

Kemudian pada Selasa esoknya, pelaku H kembali mengajak bertemu dengan korban. Setelah bertemu pelaku mengajak korban ke pantai Tanjung Luar. Sesampainya di lokasi pelaku menarik korban dan memaksa agar mau ke tempat sepi dan gelap, selanjutnya pelaku mencabuli korban.

Pada saat pelaku sedang mencabuli korban, datang orang yang tidak dikenal dan mengancam akan melapor ke warga. Namun pelaku menawarkan Hp korban sebagai jaminan dan uang Rp50 ribu.

“Pelaku janji akan datang lagi untuk menebus Hp tersebut,” ungkap Iptu Redho Rizky Pratama.

Pelaku H kemudian mengajak korban mencari pinjaman uang untuk menebus HP tersebut, lalu bertemu dengan pelaku T dan ketiganya pergi kerumah teman pelaku H di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial S.

Di rumah S, saat korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku H masuk dan kembali mencabuli korban. Selang beberapa saat pelaku T juga masuk ke kamar dan memaksa untuk ikut mencabuli korban secara bergiliran.

Kamis 11 September 2022 kedua pelaku bersama dua orang teman perempuannya mengajak korban ke Sumbawa dengan berboncengan 5 orang menggunakan satu motor yaitu sepeda motor korban.

Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 Wita mereka sampai di Sumbawa dan pelaku H hendak menggadaikan sepeda motor korban, namun gagal karena tidak memiliki surat-surat lengkap. Orang yang ditawari untuk gadai motor pun merasa curiga karena sudah sempat melihat postingan di media sosial tentang keluarga korban yang mencari korban dan sepeda motor tersebut.

Kedua pelaku kemudian diamankan oleh warga setempat, kemudian warga menghubungi keluarga korban di Lombok, korban pun dijemput pihak keluarga.

Kepada keluarganya korban menceritakan apa yang dialaminya selama dibawa pergi oleh pelaku  kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut dan mengetahui pelaku ada di Sumbawa, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa.

Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Tengah melakukan penjemputan terhadap kedua terduga pelaku dan menyerahkan pelaku H ke Polres Lombok Timur untuk penanganan TKP Tanjung Luar dan Pelaku T diamankan di Polres Lombok Tengah untuk TKP Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI