kicknews.today – Seorang ojek inisial H asal Sandik Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat terpaksa diamankan anggota Polsek Sandubaya, Kota Mataram. Pria 28 tahun itu diamankan karena mencuri burung peliharaan di wilayah Kampung Sindu, Cakranegara, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mengantar penumpang bernama Ima dari Pasar Gunungsari ke Kampung Sindu, Cakranegara. Saat itu pelaku melihat ada burung peliharaan tergantung di rumah sekitar tempat penumpangnya turun, dan langsung pergi.

Namun setelah beberapa menit, pelaku kembali dan langsung membawa kabur burung tersebut bersama sangkarnya. Sebelumnya, pelaku juga pernah mengambil satu ekor burung bersama sangkarnya di sekitar tempat itu. Burung berjenis kecial tersebut telah dijual seharga Rp300 ribu.
“Karena ketagihan, pelaku kembali mencuri burung di sekitar tempat itu,” jelas Kapolsek, Selasa (9/8).
Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Polsek Sandubaya. Berdasarkan hasil olah TKP dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi serta rekaman CCTV yang terpasang di sekitar TKP akhirnya identitas pelaku diketahui.
“Setelah diselidiki, ternyata pelaku sering berada di wilayah Gomong, Mataram untuk menjual burung hasil curiannya. Akhirnya, pelaku diamankan saat berada di Gomong,”jelasnya.
Namun demikian, korban telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polsek Sandubaya. Dia memaafkan pelaku.
“Jadi saat ini kami sedang mempersiapkan upaya RJ sesuai permintaan korban. Kami sedang melengkapi persyaratan, dan telah melakukan kesepakatan damai antara korban dengan tersangka,” tutupnya. (jr)


