kicknews.today – Jelang Natal dan tahun baru (Nataru), Polres Bima Kota mengamankan 520 botol miras jenis Arak Bali, Rabu (7/12). Minuman haram tersebut disita dari sebuah truk milik seorang pria inisial IA, 38 tahun warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kasi Humas Iptu Jufrin mengatakan, penangkapan miras tersebut berlangsung Rabu pagi saat melintas di jalur dua wilayah Dara Kota Bima. Penangkapan berdasarkan adanya laporan masyarakat.

“Usai diamankan, barang bukti langsung dibawa ke Polres Bima Kota,” jelas Jufrin.
Razia dan penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Tentu razia dan penyitaan barang memabukan itu, menindak lanjuti perintah Kapolres Bima Kota, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol. “Kita harus memastikan kenyamanan dan ketertiban menjelang Nataru,” katanya. (jr)