kicknews.today – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean.
Menurut AKP Punguan, rekonstruksi dilakukan dengan dua versi, yakni berdasarkan alibi tersangka dan versi fakta hasil penyidikan.

“Tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas perbedaan keterangan. Dari hasilnya, ada perbedaan cukup signifikan antara alibi tersangka dengan fakta penyidik,” jelasnya, Kamis (25/09/2025).
Rekonstruksi digelar menggunakan peran pengganti karena tersangka menolak melakukan reka adegan. Total adegan dibagi ke dalam tiga klaster, yakni saat kedatangan, saat peristiwa, serta momen ketika korban berusaha diselamatkan.
“Intinya, kami hanya meyakinkan jaksa bahwa apa yang ditemukan penyidik sudah matang. Rekonstruksi ini menjadi gambaran untuk memperjelas jalannya perkara,” kata Punguan.
Dalam proses rekonstruksi, pihak kepolisian juga menghadirkan ahli forensik untuk menjelaskan asal mula dan bentuk luka pada tubuh korban. Fakta baru pun terungkap, di antaranya adanya dugaan kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.
“Memang ada perubahan keterangan pada saat rekonstruksi. Namun, untuk lebih jelasnya, kita serahkan ke persidangan nanti. Yang pasti, bukti-bukti penyidikan sudah cukup kuat,” tegas Punguan.
Meski demikian, hingga kini tersangka masih belum mengakui perbuatannya. Polisi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai, termasuk perkembangan status berkas perkara menuju tahap P21.
Sebelumnya, Radiet dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Utara, Sabtu (20/09/2025), menolak dijadikan sebagai tersangka dan justru membunuh teman kencannya. Justru dirinya mengaku juga sebagai korban dalam peristiwa itu.
“Demi Allah, saya bukan pembunuh,” kilahnya usai konferensi pers. (gii)