kicknews.today – Anggota Unit Intel Kodim 1615/Lombok Timur mengamankan dua terduga pemakai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, pada Selasa malam (31/03/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan konsumsi sabu di lingkungan setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Intel Kodim 1615/Lotim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Komandan Kodim 1615/Lombok Timur, Letkol Inf. Eky Anderson, membenarkan adanya kegiatan pengamanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah cepat diambil sebagai bentuk respons terhadap laporan warga.
“Benar, anggota kami menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas narkotika. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial ZF (34) dan M (42) di sebuah rumah di Dusun Senggawan, Desa Mamben Daya, Lombok Timur. Dari tangan salah satu terduga, yakni ZF, petugas menemukan enam poket sabu dengan berat total 2,16 gram.
Kedua terduga dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 1615/Lotim untuk dimintai keterangan awal. Setelah itu, keduanya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Dandim menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pengamanan awal berdasarkan laporan masyarakat, sementara penanganan dan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
“Ini merupakan bentuk sinergi dan kepedulian bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur,” pungkasnya. (cit)




