kicknews.today – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi NTB inisial MHR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polresta Mataram. ASN 47 tahun ini diduga menipu pengusaha dengan iming-iming proyek Bansos Covid-19 tahun 2020.
“Sekarang MHR sudah ditahan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat jumpa pers, Senin (7/3).

Tersangka MHR diduga menipu pengusaha ratusan juta dengan modus menjanjikan proyek pengadaan beras 40 ton Bansos Covid-19 senilai Rp421 juta. Tergiur, korban mengiyakan. Tapi, syaratnya, korban harus menyerahkan uang muka Rp200 juta.
”Uang itu diserahkan korban. Sisanya akan dibayarkan setelah pengadaan beras berjalan,” beber Kadek Adi.
Setelah lama ditunggu, proyek pengadaan Bansos tak kunjung terealisasi. Untuk memastikan kebenaran Bansos tersebut, korban mengecek ke Pemprov NTB. Ternyata, pengadaan beras tersebut tidak ada.
“Saat itu juga korban menghubungi MHR,” katanya.
Karena geram, korban meminta tersangka MHR untuk mengembalikan uang. Bahkan korban mengadukan persoalan itu ke Pemprov NTB. Hingga tiga kali mediasi, tersangka tidak menunjukan itikad baik.
“Korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah bukti-bukti. Termasuk kwitansi penyerahan uang.
“Setelah berkas lengkap, MHR akhirnya ditetap tersangka. Tersangka MHR dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun pidana penjara,” pungkasnya. (nur)