kicknews.today – M (52) asal Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (Lotim) diciduk petugas. Pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini duga menimbun pupuk bersubsidi.
Kasatreskrim Polres Lotim Iptu Muhammad Fajri mengatakan, penungkapan kasus ini dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/301/VIII/2021/SPKT/Polres Lombok Timur/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 19 Agustus 2021.

“Benar terduga pelaku M sudah kami amankan,” terangnya.
kronologis kejadian Rabu, 18 Agustus 2021, Kanit III Satreskrim Polres Lotim menerima Laporan dari Satgas KP3 Lombok Timur, adanya perdagangan pupuk bersubsidi Pemerintah tanpa izin.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 20.00 wita Kanit III Satreskrim beserta Anggota dan Anggota Satgas KP3 Lombok Timur mendatangi rumah M dan menemukan adanya pupuk bersubsidi pemerintah.
“Sementara saudara M tidak terdaftar sebagai produsen, distributor maupun pengecer Pupuk Bersubsidi Pemerintah Lombok Timur. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Setelah mengamankan pria 52 tahun ini, petugas menemukan barang bukti berupa 75 zak pupuk bersubsidi pemerintah Jenis Urea, dua zak pupuk bersubsidi pemerintah Jenis ZA.
Tindakan M melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dimana.
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1.
“Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Oni)


