kicknews.today – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bakal menerima kendaraan dinas baru tahun ini. Ketiganya adalah Agus Jasmani selaku Ketua DPRD, Hakamah sebagai Wakil Ketua I, dan I Made Kariyasa sebagai Wakil Ketua II.
Berdasarkan penelusuran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), anggaran pengadaan tiga unit mobil dinas tersebut mencapai Rp 2 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah membenarkan rencana pengadaan tersebut. Ia menyebut, sejak dilantik, ketiga pimpinan DPRD belum memiliki kendaraan dinas dan hanya menerima tunjangan transportasi.
“Sejak kami dilantik, tidak ada mobil dinas. Selama ini kami gunakan mobil pribadi untuk kegiatan kedinasan. Kalau nanti ada mobil dinas, ya kami pakai. Kalau tidak, tetap pakai mobil pribadi,” ujar Hakamah, Senin (02/06/2025).
Pengadaan kendaraan baru ini dilakukan karena mobil dinas sebelumnya sudah tidak tersedia. Dua unit kendaraan lama, yakni Mitsubishi Pajero Sport, telah ditebus oleh pimpinan DPRD periode sebelumnya, yakni Burhan M Nur (Wakil Ketua I) dan Mariadi (Wakil Ketua II). Keduanya menebus kendaraan karena memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain masa jabatan minimal 4 tahun berturut-turut, belum pernah membeli kendaraan dinas secara pribadi saat menjabat, tidak tersangkut tindak pidana berat, dan tidak diberhentikan secara tidak hormat.
Sementara itu, kendaraan yang digunakan oleh Artadi, Ketua DPRD periode lalu, tidak dapat ditebus karena masa jabatannya belum genap empat tahun. Oleh karena itu, mobil tersebut dilelang.
Sekretaris DPRD KLU, Raden Eka Asmarahadi menjelaskan bahwa proses pengadaan kini tengah berlangsung melalui sistem e-katalog.
“Anggarannya sekitar Rp 2 miliar untuk tiga unit mobil dinas pimpinan DPRD. Kalau tidak salah, jenis mobilnya Fortuner,” ujarnya.
Pengadaan kendaraan dinas ini diharapkan bisa mendukung kelancaran tugas dan fungsi para pimpinan DPRD dalam menjalankan aktivitas kedinasan di lapangan. (gii-bii)