Tidak pakai masker, belasan pemuda di Lombok Tengah dihukum push-up

kicknews.today – Jajaran Polsek Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar Operasi Yustisi Covid-19, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.

Belasan pemuda terjaring dalam razia dan dikenai sanksi push-up. Operasi dalam rangka penegakan standar protokol kesehatan Covid-19 tersebut digelar di jalan raya depan Mapolsek setempat, Kamis (17/6).

Operasi Yustisi ini sebagai bentuk keseriusan Aparat Kepolisian khususnya Polsek Praya Timur dalam menindaklanjuti upaya pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penyebaran Pandemi Covid 19 di wilayah Kecamatan Praya Timur.

“Dalam Operasi Yustisi tersebut total jumlah pelanggar yg terjaring sebanyak 18 orang,” ujarnya Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum, saat memimpin kegiatan.

Para Petugas operasi menyetop warga/pengendara serta pejalan kaki yang terbukti melanggar protokol kesehatan, kemudian mereka serta kendaraannya diarahkan menuju halaman Mapolsek Praya Timur.

“Mereka kita data dan diberikan pengarahan berupa penegasan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker saat beraktifitas interaksi langsung dengan sesama,” jelasnya. 

Kapolsek berharap, masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut bisa jera dan  tidak mengulangi perbuatan serupa. Dalam kesempatan tersebut, Aparat Kepolisian juga memberikan penjelasan terkait program pemerintah yang saat ini masih dilaksanakan yakni vaksinasi terhadap warga masyarakat.

“Pemerintah menjamin vaksin yang digunakan sesuai standar keamanan dan sudah melalui uji klinis ketat serta aman serta halal sehingga perlu adanya dukungan dari segenap lapisan masyarakat supaya program dimaksud dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” jelas Kapolsek.

Masyarakat pelanggar protokol kesehatan itu mendapatkan beberapa sanksi berupa push up (disesuaikan dengan kondisi fisik/kesehatan) dan tindakan hormat bendera. Para pelanggar juga diarahkan untuk membeli masker.

“Sanksi kepada pelanggar berupa pembayaran denda masih belum dilakukan mengingat tempat pembayaran denda penindakan, di wilayah Kecamatan Praya Timur belum ada ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI